Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Dua Pengedar Sabu Asal Sumenep Diciduk Polisi

Avatar of admin
×

Dua Pengedar Sabu Asal Sumenep Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20160923 WA0007

Reporter: Liq

Sumenep, Jumat 23/09/2016 (suaraindonesia-news-com) – Tohari (33) Alamat Dusun Korbek, Desa Dasuk Barat, Kecamatan Dasuk, dan Moh. Wadji (31) Dusun Korbek, Desa Dasuk Barat, Kecamatan Dasuk, Sumenep, Madura, Jawa Timur diamankan Satreskoba Polres Sumenep.

Kabag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanuddin mengungkapkan bahwa sekitar pukul 01.00 wib anggota Satreskoba Polres Sumenep berhasil mengamankan dua tersangka pengedar Narkotika jenis sabu di sebelah barat pintu masuk pelabuhan Kalianget.

“Penangkapan tersebut atas dasar informasi masyarakat terkait adanya peredaran Narkotika jenis sabu yang akan di edarkan ke pulau Talango, Kecamatan Talango, dengan adanya informasi tersebut anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap tersangka yang sedang duduk di sepeda motornya ternyata benar tersangka membawah Narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Baca Juga :  Walikota Langsa Usman Abdullah Buka Acara P4GN Tentang Pemberantasan Narkoba

Lanjut Hasanuddin, tersangka mengaku kalau barang haram tersebut diterima dari Moh. Wadji, menjelang beberapa menit anggota kami langsung menangkap tersangka Moh. Wadji yang tidak jauh dari sekitar pelabuhan Kalianget.

“Moh. Wadji mengakui kalau barang haram tersebut miliknya,” jelasnya.

Ia menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka antara lain satu poket/kantong plastik yang berisi sabu 5,13 gram, satu buah Hp merk Bleck Berry warna hitam, 1 buah sepeda motor Beat nopol M 3067 XB sedangkan barang bukti dari tersangka Moh. Wadji 1 buah Hp merk Samsung warna Gold, 1 buah sepeda motor Kawasaki warna hitam tanpa plat nopol.

Baca Juga :  Diduga Cabuli Siswinya, Oknum Guru di Sampang Dilaporkan Polisi

“Kedua tersangka terjerat pasal 114 ayat ( 2 ) sub pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI no.35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Hasanuddin.