Hukum

Dua Pemandu Karaoke di Pamekasan Diamankan Satpol PP

Avatar of admin
×

Dua Pemandu Karaoke di Pamekasan Diamankan Satpol PP

Sebarkan artikel ini
jjjjjjjjjjjjg
Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Amankan Dua Pemandu Karaoke

PAMEKASAN, Rabu (20/12/2017) suaraindonesia.news.com – Sri Wulandri (21) warga Gringging, Kabupaten Kediri dan Rosida Arsy (20) warga Paterongan, Kabupaten Jombang, keduanya merupakan pemandu karaoke yang diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Rabu (20/12).

Keduanya di razia sekitar pukul 10.00 Wib dan dibawa karena tidak dapat menunjukkan identitasnya yang jelas di sebuah rumah kos-kosan di jalan Pintu Gerbang, Kelurahan Bugih, Kecamatan kota Pamekasan.

“Kedua wanita ini kami bawa kesini karena tidak bisa menunjukkan KTPnya saat didatangi petugas. Dan keduanya dianggap telah melanggar Peraturan Bupati (Perbup) nomor 76 tahun 2016 tentang penyelenggara kos-kosan atau pemondokan,” kata M. Yusuf Wibiseno Kepala Bidang (Kabid) Penegakan dan Penertiban Satpol PP Kabupaten Pamekasan.

Baca Juga: Aliansi Pemuda Sampang Demo Kantor PMD 

Lebih lanjut Yusuf mengatakan, sebetulnya kedua wanita tersebut memiliki KTP, namun diminta oleh pemilik kos untuk di foto copy guna diserahkan ke Ketua RT setempat.

“Karena tidak segera dikembalikan oleh pemilik kos, dan mereka tidak bisa menunjukkan saat dirazia, makanya keduanya dibawa. Tetapi tadi sudah diklarifikasi oleh pemilik rumah kosnya, jadi nanti kita pulangkan ke kosnya,” ujarnya.

Razia rutin yang dilakukan Satpol PP ke rumah kos-kosan, merupakan yang ketiga kalinya. Dan pihaknya berjanji akan lebih mengintensifkan kembali razia penertiban terhadap pengekos yang melanggar Perbup tentang penyelenggaraan pemondokan.

Reporter : May-Ita
Editor : Panji Agira
Publisher : Tolak Imam