Dua Pelaku Pencurian Elektronik dan Peralatan Rumah Tangga Ditahan Polisi - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
HukumKriminalPeristiwaRegional

Dua Pelaku Pencurian Elektronik dan Peralatan Rumah Tangga Ditahan Polisi

×

Dua Pelaku Pencurian Elektronik dan Peralatan Rumah Tangga Ditahan Polisi

Sebarkan artikel ini
gh
Kapolres Aceh Barat Daya AKBP Moh.Basori,Sik didampingi kasat Reskrim Iptu Zulfitriadi, SH saat memperlihatkan  salah satu Televisi Led merk LG 32 inci yang disita oleh  fihak Polisi  diaula Mapolres Abdya.

ACEH-ABDYA, Selasa (18/12/2018) suaraindonesia-news.com — Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil menangkap dan menahan dua orang pelaku pencurian Eloktronik dan Peralatan rumah tangga dijalan Tgk Ben desa Meudang Ara Kecamatan Blangpidie.

Tersangka masing-masing berinisial RH(18), warga desa M.ara Blangpidie kemudian berinisial MS (18) warga Desa cinta makmur kec.setia dan satu orang pelaku KN(21)melarikan diri,warga desa Meudang Ara Blangpidie yang saat ini masuk kedalam daftar pencari orang(DPO) polisi.

Kapolres Abdya AKBP Moh. Basori, SIK, yang didampingi kasat Reskrim Iptu Zulfitriadi, SH didalam press release memaparkan, kronologis kejadian. “Tersangka punya hutang kepada korban, Irmayana (27) sebanyak 1,5 juta yang belum dibayarkan, namun mereka mengambil barang-barang korban tampa sepengengatahuan pemiliknya.” jelas Kapolres.

Baca Juga :  Sebut Tidak Anti Kritik, RSUD Soewondo Pati Undang Wartawan Inginkan Masukan

Selanjutnya, pada hari sabtu tanggal 15 desember 2018 sekira pukul 17.00 WIB, telah dilakukan penangkapan terhadap 2(dua)orang tersangka yang ber inisial MS (18) dan RH (18) didesa meudang ara kecamatan blangpidie tempatnya diwarnet OsIs, atas didugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di tempat usaha sdri pelapor Irmayana (27) perempuan dijalan Tgk Ben desa meudang ara blangpidie.

Adapun Barang bukti yang disita 1( satu) unit sepeda motor merek honda supra fit warna hitam tahun 2006 nopol bl 4092.CB,1(satu)unit televisi led merk LG 32 inci,1(satu)unit plystatton 3 merk sony,6 (enam)unit controler playstation 3 (stick ps3), 1 (satu) unit Rice cooker merk miyako,1(satu)unit set Prasmanan corak bungga, dan 1(satu) lembar Ambal warna coklat.

Baca Juga :  Pengawasan Lemah, Harga Pupuk Subsidi Mahal di Kios Pengecer

“Kemudian kedua tersangka tersebut melanggar  pasal 363 ayat  (1) poin ke-3 dan Jo 64 KUH Pidana dengan acaman pidana Maksimal 7 tahun penjara.dan kedua tersangka itu ditahanan Mapolres Abdya,” tutup Kapolres.

Reporter : Nazli Md
Editor : Agira
Publisher : Imam