Dua Pelaku Korupsi TPT Kampung Muara Jadi Tahanan Kejari Bogor - Suara Indonesia
Example floating
Example floating

Dua Pelaku Korupsi TPT Kampung Muara Jadi Tahanan Kejari Bogor

×

Dua Pelaku Korupsi TPT Kampung Muara Jadi Tahanan Kejari Bogor

Sebarkan artikel ini
IMG 20170421 204414

Reporter: Iran G Hasibuan

BOGOR, Jumat (21/4/2017) suaraindonesia-news.com – Dua Pelaku Korupsi Pembangunan TPT di Kampung Muara di Tahan Kejari Bogor

Dua pelaku tersebut sudah jadi tersangka yang berinisial BR dan JM yang juga merupakan Direktur Utama di perusahaan rekontruksi dan ditahan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor.

Ditahannya kedua pelaku karena keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) atau Talud di Kampung Muara, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor sebesar Rp 2,4 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Teguh Darmawan mengatakan, kedua tersangka tersebut merupakan rekan tim pelaksana dalam pembangunan talud di Bogor Barat dengan biaya anggaran tahun 2015 sebesar Rp 3,4 miliar. Dari anggaran pembangunan itu, keduanya diduga melakukan korupsi. Sehingga, Negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,4 miliar.

Baca Juga :  Suami-Istri Ini Kompak Awali dan Akhiri Masa Kerja ASN, Simak Kisah Romantisnya!

“Tim penyidik Kejari sudah lakukan pemeriksaan terhadap 33 orang saksi, termasuk diantaranya pejabat dari Pemerintah Kota Bogor. Adapun Proses pengungkapannya selama kurang lebih empat bulan dan kini keduanya sudah kita tahan dan dititipkan di Lapas IIA Paledang Kota Bogor,” katanya kepada awak media di Kantor Kejari, Jalan Djuanda, Kota Bogor, Jumat (21/4/2017).

Tegu h juga menjelaskan, kedua tersangka ini selain rekanan tim pelaksana, mereka juga merupakan Direktur Utama dari PT Indotama Anugrah (Bandung) dan PT Satria Lestari Graha(Bogor), yang ditunjuk untuk melakukan pengerjaan proyek pembangunan talud atau TPT. Namun, pengerjaannya tidak sesuai spesifikasi.

Baca Juga :  Gebyar HDKD ke-77, Begini Kebersamaan Kemenkumham Kalbar dengan Masyarakat Kota Pontianak

“Keduanya dikenakan Pasal 2 ayat 1, jundo pasal 18, UU Nomor 31 tahun 1999, yang diperbaharui oleh UU Nomor 20 tahun 2001, jundo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara, keduanya ditahan dan dititipkan di Lapas Paledang untuk 20 hari kedepan. Proses hukum ini, akan terus kita lakukan penyidikan dan pengembangan, karena kemungkinan ada tersangka lainnya,” pungkasnya.