Dua Oknum Anggota TNI AD, Dari Kesatuan Berbeda Di Dakwa Kasus Narkoba - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Peristiwa

Dua Oknum Anggota TNI AD, Dari Kesatuan Berbeda Di Dakwa Kasus Narkoba

×

Dua Oknum Anggota TNI AD, Dari Kesatuan Berbeda Di Dakwa Kasus Narkoba

Sebarkan artikel ini
letkol Djundan hakim pendamping militer2
letkol Djundan hakim pendamping militer

Jember, Suara Indonesia-News.Com – Sidang Perdana dengan terdakwa anggota TNI dari Kodim 0824 Jember,dan Yonif raider 515 Kostrad Tanggul,dalamkasuspenggunanarkoba,menjalani sidang di Pengadilan Agama Jemberrabu 20/5.dalamsidangtersebutdi pimpin oleh Hakim Ketua,Letkol Laut Tutik Kiptiyani, SHHakim Anggota Letkol M.Djundan, SH dan Mayor Mulyono, SH

DalamketerangannyaletkolM.DjundankepadaSuara Indonesia online mengatakan,Pemindahan tempat sidang yang seharusnya di Pegadilan Militer Tinggi Jawa Timur/Surabaya,untuk memudahkan pemeriksaan saat sidang bagi terdakwa yang berdinas di Jember.

MasihmenurutMenurut keterangan dari Hakim Anggota Letkol M.Djundan, SH setelah menjalani persidangan  mengungkapkan, “  Ya memang kali ini kami pindahkan tempat persidangan mas, karena untuk memudahkan para terdakwa yang akan menjalani sidang karena berbeda kesatuan yakni di Kodim 0824 Jember dan juga Yonif raider 515 Kostrad, “ katanya.

Baca Juga :  Kongres Anak Usul Disediakan Lapas Khusus Anak

LebihlanjutDjundanmengatakan, “ Kedua terdakwa yakni Serma Fendik Putroyugo,dari Kodim 0824 Jember,dan Kopda Supriyanto,dari Yonif raider 515 Kostrad Tanggul. Saat pemberkasan BAP keduanya mengakui menggunakan narkoba,namunsaat dalam persidangan mereka berduamemberikanketerangan yang berbelit-belitsertamembantah. Ya inilah yang masih kami periksadan kami dalami mas, “ ujarnya.

Baca Juga :  Wabup Deli Serdang: Perempuan Memainkan Banyak Peran dalam Dimensi Kehidupan

Djundan menjelaskan, “ Bahwa kedua terdakwa terbukti menggunakan narkoba,saat adanya tes urin di kesatuan masing-masing sekitar bulan Juni 2014 yang lalu. Dan di uji lagi di lab Polda Jatim dan terbukti positif terkandung narkoba dalam urin, “ tambahnya.

Djundan tidak membantah bahwa keduanya memang memakai narkoba dan bukan pengedar ataupun bandar. “ Biasanya nanti ada rehabilitasi, namun semuanya tergantung hasil pemeriksaan dalam persidangan yang dilanjutkan tanggal 26 Mei di Surabaya, “ pungkasnya. (dik).