Berita Utama

Dua NIP PNS Abdya di Blokir BKN Pusat, Ini Penyebabnya

×

Dua NIP PNS Abdya di Blokir BKN Pusat, Ini Penyebabnya

Sebarkan artikel ini
IMG 20170319 201714

ABDYA ACEH, Minggu (2 Juli 2017) suaraindonesia-news.com – Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi telah diblokir nomor identitas pegawai nya (NIP) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, Pemkab setempat tetap melakukan berbagai upaya, termasuk meminta BKN untuk membuka blokiran para PNS tersebut.

Hal itu di katakan Sekda Abdya, Drs. Thamrin melalui saluran selulernya kepada wartawan suaraindonesia-news.com, Minggu (2/7).

Ditegaskannya, upaya terakhir yang telah dilakukan pihaknya adalah mendatangi BKN untuk meminta agar membuka blokir dua Nip PNS tersebut.

“Namun, upaya kita tidak membuahkan hasil karena pihak BKN tidak bersedia membuka blokiran dua PNS kita itu,” kata Thamrin.

Lanjut Thamrin, upaya pihak pemkab  meminta agar blokiran Nip dua pejabat itu dibuka dengan alasan kasus yang menjerat dua PNS tersebut terjadi disaat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) belum lahir, yakni pada 2012.

“Kedua PNS ini juga telah menjalani hukuman, kalau mereka terlibat setelah adanya Undang-Undang ASN itu, maka langsung kita pecat, ini kan tidak, kasusnya sudah lama, dan SK pemberhentianya pun hingga saat ini tidak ada dari BKN,” Tutur Thamrin.

Selain meminta dibukanya pemblokiran dua Nip PNS tersebut, pihaknya juga telah mempertanyakan alasan BKN kenapa hanya memblokir dua pejabat Abdya saja, sementara sejumlah pejabat lain di kabupaten lainnya juga pernah tersandung kasus korupsi.

“Meski demikian, pada prinsipnya kita tetap mematuhi, menjalankan keputusan yang diperintahkan, sembari kita mencari solusi terbaik untuk kasus ini,” pungkas Sekda.

Seperti dikabarkan, BKN Republik Indonesia telah memberhentikan secara tidak hormat dua pejabat Abdya dari PNS yang telah dinyatakan bersalah sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Tapaktuan Nomor 155/Pid.B/2011/PN.TTN 23 Februari 2012 tentang tindak pidana korupsi.

Dua pejabat yang dipecat itu yakni M Hanafiah yang saat ini menjabat sebagai Asisten Bidang Pemerintah Setdakab Abdya dan Ihsan A. Majid sebagai Kepala Seksi Keluarga Berencana Sejahtera Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk, dan Pemberdayaan Perempuan.

Hanafiah terbukti melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Abdya, divonis satu tahun penjara dan harus membayar denda dalam kasus pembangunan gudang sosial sumber dana otonomi khusus (Otsus) 2009 senilai Rp800 juta.

Sedangkan Ihsan A Majid selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) juga dijatuhi vonis satu tahun penjara.(Nazli Md)