Suaraindonesia-News.Com, Probolinggo – Sial bener nasib yang dialami kedua kakek warga dusun Kulak Desa Wringinanom Tongas Probolinggo ini.
Kedua kakek tersebut adalah Ari al Pak Iyah (50) dan Mislam al Pak Hotim (55). Kedua orang kakek ini dibekuk Petugas Reskrim Polsek
Tongas Polres Probolinggo Kota ketika sedang asik bermain judi kartu remi.
Kedua kakek tersebut, menurut keterangan Kapolsek Tongas AKP. Hermawan Tjahyono SH dibekuk Petugas saat sedang asik main judi kartu remi dirumah tersangka Mislam. Kedua tersangka tidak menyangka sama sekali kalau perbuatannya sudah diketahui oleh Polisi dan akan ditangkapnya, ujar Kapolsek.
Kapolsek AKP. Hermawan Tjahyono juga mengatakan, ditangkapnya kedua tersangka tersebut karena adanya laporan masyrakat setempat kepada Polisi. Dari laporan masyarakat tersebut selanjudnya petugas melakukan lidik di TKP, setelah diketahui kebenarannya Petugas kemudian melakukan penangkapan kepada kedua tersangka, terang Kapolsek.
Selanjutnya kedua tersangka digelandang ke Mapolsek Tongas beserta barang bukti (BB) berupa uang tunai hasil judi sebesar Rp.210.000,- 1 (satu) set kartu remi dan alas duduk. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka sekarang dimasukkan ke prodio, dan kami jerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara, tandas Kapolsek AKP. Hermawan Tjahyono SH. (Singgih)
