Dua Jaringan Spesialis Pembajak Truk Ekspedisi Antar Provinsi Ditembak Tim Jogoboyo Polda Jatim

oleh -277 views
Dua tersangka saat dikeler Tim Jogoboyo Polda Jatim, Jumat (14/2/2020).

SURABAYA, Jumat (14/2/2020) suaraindonesia-news.com – Dua sopir perusahaan bidang ekspedisi berinisial SS dan BN ditembak kakinya oleh Tim Jogoboyo Jatanras Subdit III Unit I Polda Jatim.

Kedua pelaku ini diringkus karena telah membajak truk muatan besi cor seberat 50 ton yang rencananya dikirim oleh PT Huaxing Industri Bogor dengan tujuan Krian, Sidoarjo.

Kasubdit Jatanras Polda Jatim, AKBP Oki Ahadian Purnomo mengatakan, Bahwa dua pelaku ini merupakan spesialis bajak muatan dan termasuk jaringan lama yang telah diincar petugas. Saat beraksi, kendaraan ekspedisi antar provinsi yang menjadi sasaran, (para pelaku) dengan menyamar sebagai supir truk.

“Yang bersangkutan ini adalah jaringan lama spesialis supir truk. Untuk melancarkan aksinya, para pelaku bekerjasama dengan teman-temannya yang masih DPO gelapkan muatan,” kata Oki kepada suaraindonesia-news.com di Mapolda Jatim, Jumat (14/2).

Oki mengungkapkan, Kasus ini berawal adanya laporan dari korban, yang melaporkan kepada kepolisian bahwa besi cor yang dipesannya dari Bogor, Jawa Barat senilai Rp 760 juta tidak kunjung sampai.

“Dari pelaporan korban, kami mengembangkan kasus ini dan pelakunya mengarah ke dua pelaku tersebut,” ungkapnya.

Dijelaskannya, Dari penelusuran terhadap keberadaan dua pelaku tersebut, tidak memakan waktu lama. Alhasil, dua pelaku itu berhasil diringkus. Ketika dilakukan pengembangan, para pelaku berusaha kabur dan melawan petugas. Terpaksa petugas menembak kedua kaki para pelaku.

“Ketika mereka sudah diamankan, dan ketika kita melakukan pengembangan, di tengah perjalanan mereka melakukan perlawanan. Maka kami lumpuhkan dengan tembakan terukur ke kaki,” jelasnya.

Saat diinterogasi petugas, kedua pelaku mengaku puluhan ton besi cor itu belum sempat mereka jual dan masih disimpan di sebuah tempat di Malang.

Bukan itu saja, mereka juga mengaku sering melakukan aksi serupa sejak tujuh bulan lalu dengan dibantu anggota sindikat yang lain.

“Atas perbuatan tersangka, keduanya dikenakan dengan Pasal 372 tentang Penggelapan,” pungkasnya.

Reporter : Addy/Agus DC
Editor : Amin
Publiser : Oca

Tinggalkan Balasan