BALIKPAPAN, Rabu (30/4) suaraindonesia-news.com – Dua begal di Balikpapan berhasil diringkus Unit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan. Kedua begal ini masing-masing berinisial R (19) dan EP (25).
Mereka diketahui sudah beraksi di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pertama, pada 23 April 2025 di Jalan Ahmad Yani (Karang Jati), Balikpapan Tengah. Kedua, pada 7 April di Jalan Sultan Hasanuddin, Balikpapan Barat.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, mengatakan kedua pelaku beraksi pada waktu dini hari sekira pukul 02.00 – 03.00 WITA.
“Selama dua kali beraksi, mereka sudah berhasil merampas dua unit kendaraan roda dua,” kata Anton.
Ia membeberkan, dalam beraksi kedua pelaku ini menyamar sebagai anggota polisi, dengan memepet korbannya dan langsung mencabut kunci kendaraan miliki korban.
“Target pelaku kendaraan roda 2. Dalam beraksi, mereka langsung memepet korban dan mengaku sebagai anggota polisi. Seketika kedua pelaku mencabut kunci dan membawa lari kendaraan korban,” ujarnya.
“Setelah berhasil merampas kendaraannya, pelaku ini mengatakan kepada korban, bahwa kendaraan yang dibawanya tersebut untuk diambil di Polres,” lanjut Anton.
Ia menjelaskan, hingga saat ini masih terdapat dua korban yang melaporkan atas kasus tersebut. Namun demikian, pihaknya masih akan terus melakukan pengembangan, apakah ada TKP lain yang dilakukan pelaku di wilayah Kota Balikpapan.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan dua barang bukti milik korban, yaitu satu unit motor Honda Genio warna hitam merah dengan nomor polisi KT 6811 HG dan Yamaha Jupiter MX warna hitam dengan nomor polisi KT 5125 YA.
Kemudian satu unit kendaraan roda 2 milik pelaku jenis Honda Genio warna hitam KT 3493 HI, dan satu buah borgol yang dibawa pelaku saat beraksi untuk menakut-nakuti korbannya.












