Reporter : Adi Wiyono
Kota Batu, suaraindonesia-news.com – Dua Anak Baru Gede (ABG) yang diduga sebagai pelaku Jambret yang biasa beroperasi pada malam hari dikawasan Paralayang Gunung banyak Pujon Kabupaten Malang dan kawasan Jatim Park 2 Di Oro-oro Ombo kota Batu berhasil diamankan oleh Jajaran Polres Batu dan Polsek Pujon.
Aparat Polsek Pujon berhasil menangkap dua pelaku perampasan dengan kekerasan di dua tempat tersebut. Satu di desa Pandesari Kawasan Gunung Banyak kecamatan Pujon Kabupaten Malang, dan kedua di kawasan oro-oro ombo Jatim Park 2. Kini kedua pelaku ABG yang umurnya masih belum genap 17 tahun harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di mapolres Batu.
Namun lantaran pelaku masih di bawah umur, Polres Batu hanya merilis barang bukti hasil rampasan yang di lakukan dua anak di bawah umur ini, sementara media dilarang mengambil gambar pelaku.
“Petugas kepolisian berhasil menangkap dua pelaku jambret yang kerap beroperasi di kota Batu dan Pujon Kabupaten Malang, dengan sasaran peraku adalah perempuan,” Kata Kapolres Batu AKBP Leonarnus Simarmata saat ditemui Di Mapolres Batu, Kamis (14/4/2016)
Ia juga menyatakan jika kronologis penangkapan berawal dari teriakan korban yang tasnya di rampas pelaku, korban Eki Putri Pangestu mengendarai sepeda motor bersama temannya di kawasan Gunung banyak tiba-tiba dari arah bersamaan muncul dua pelaku ABG itu langsung memepetnya.
Kesempatan itulah digunakan pelaku untuk merampas tas jinjing milik korban, kemudian pelaku langsung kabur, namun sepontan korban teriak-teriak dan berusaha mengejarnya, karena ada patrol akhirnya pelaku berhasil ditangkap di kawasan tersebut.
“Hasil rampasan dua pelaku anak di bawah umur antara lain dua tas, STNK Sepeda motor, uang tunai, cincin emas dan sebuah motor honda beat,” jelasnya
Leonardus Simarmata juga menyatakan akan mendalami kasus ini, pasalnya dalam pengakuanya pelaku juga melakukan perampasan di jalan oro- oro ombo di Kawasan jatim Park 2 tepatnya di depan gedung kesenian kota Batu.
Karena pelaku masih di bawah umur, kata dia, Polres Batu tidak bisa merilis ke publik indentitas pelaku, namun akibat perbuatanya itu dua ABG itu akan di kenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.