Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Dua ABG Rampas Tas Perempuan di Kawasan Paralayang dan Depan Jatim Park 2

Avatar of admin
×

Dua ABG Rampas Tas Perempuan di Kawasan Paralayang dan Depan Jatim Park 2

Sebarkan artikel ini
Kapolres Batu leo simarmata
Kapolres Batu Leo Simarmata

Reporter : Adi Wiyono

Kota Batu, suaraindonesia-news.com –  Dua Anak Baru Gede  (ABG) yang diduga sebagai pelaku Jambret yang biasa  beroperasi pada malam hari dikawasan Paralayang Gunung banyak Pujon Kabupaten Malang dan kawasan Jatim Park 2 Di Oro-oro Ombo kota Batu berhasil diamankan oleh Jajaran Polres Batu dan Polsek Pujon.

Aparat Polsek Pujon  berhasil menangkap dua  pelaku perampasan dengan kekerasan di dua tempat tersebut. Satu di desa Pandesari Kawasan Gunung Banyak  kecamatan Pujon Kabupaten Malang, dan kedua di kawasan oro-oro ombo  Jatim Park 2. Kini kedua pelaku ABG yang umurnya masih belum genap 17 tahun harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di mapolres Batu.

Namun lantaran pelaku masih di bawah umur,  Polres Batu hanya merilis barang bukti hasil rampasan yang di lakukan dua anak di bawah umur ini, sementara media dilarang mengambil gambar pelaku.

Baca Juga :  Gara-gara Membawa Handak, Su'ud Ditangkap Polisi

“Petugas kepolisian  berhasil menangkap dua pelaku jambret  yang kerap beroperasi di kota Batu dan Pujon Kabupaten Malang, dengan sasaran peraku  adalah perempuan,” Kata Kapolres Batu AKBP Leonarnus Simarmata saat ditemui  Di Mapolres Batu, Kamis (14/4/2016)

Ia juga  menyatakan jika kronologis penangkapan  berawal dari teriakan korban yang tasnya di rampas pelaku, korban  Eki Putri Pangestu  mengendarai  sepeda motor bersama temannya di kawasan Gunung banyak tiba-tiba  dari arah bersamaan  muncul  dua pelaku ABG itu langsung  memepetnya.

Kesempatan itulah digunakan pelaku untuk merampas tas jinjing milik korban, kemudian pelaku langsung kabur, namun  sepontan korban teriak-teriak dan berusaha mengejarnya, karena ada patrol akhirnya pelaku berhasil ditangkap di kawasan tersebut.

Baca Juga :  Persaingan Bisnis Penambangan Pasir Di Bojonegoro Berujung Bentrok

“Hasil rampasan dua pelaku anak di bawah umur antara lain dua tas, STNK Sepeda motor,  uang tunai, cincin emas dan sebuah motor honda beat,” jelasnya

Leonardus Simarmata juga menyatakan akan mendalami kasus ini,  pasalnya dalam pengakuanya pelaku juga melakukan perampasan di jalan oro- oro ombo  di Kawasan jatim Park 2  tepatnya di depan gedung kesenian kota Batu.

Karena  pelaku masih di bawah umur, kata dia,  Polres Batu tidak bisa merilis ke publik indentitas pelaku,  namun akibat perbuatanya itu dua ABG  itu  akan di kenakan pasal 365 KUHP  tentang pencurian dengan kekerasan  dengan ancaman hukuman maksimal  7 tahun penjara.