Drs. Oktrivian S.H: Polisi Akan Usut Pidana Penarikan Paksa Oleh Debt Collector

oleh -548 views
Iin Darliaman (kiri) pengacara Iin Darliaman, Drs. Oktrivian S.H (tengah) saat di Polres Jakarta Timur.

KOTA BOGOR, Senin (22/02/2021) suaraindonesia-news.com – Berkaitan dengan penarikan kendaraan debitur secara paksa ditengah jalan oleh Debt collector, pengacara Iin Darliaman, Drs. Oktrivian S.H., pastikan Polres Metro Jakarta Timur, akan mengusut tuntas tindak pidananya.

Mereka mengklaim sebagai Petugas Jasa Penagih dari Pihak Ketiga “PT. Lucretia”, Eksepsi PT. NSC Finance dalam Sidang Perdata Pengadilan Negeri (PN) Bogor.

“Tadi kita sudah diskusikan dengan penyidik di Polres Metro Jakarta Timur. Meski awalnya ada beda persepsi atas kasus tersebut. Namun akhirnya memperoleh pandangan hukum lebih linear,” kata Drs Oktrivian, SH. usai menemui penyidik Polres Metro Jakarta Timur Senin (22/02/2021) petang.

Untuk itu katanya penyidik Polres Jakarta Timur meminta waktu untuk mendalami kembali unsur pidana yang ada pada perkara dugaan pelanggaran Pasal 368 KUHP dengan potensi pemberatan sesuai Pasal 335 KUHP.

Menurutnya, pelaporan penarikan kendaraan ditengah jalan tanpa mengantongi putusan pengadilan yang dilakukan Debt collector jelas jelas terjadi tindak pidana, memaksa orang lain, dengan tindak kekerasan sebagaimana dimaksud Pasal 368 KUHP atau Pasal 335 KUHAP.

Penyidik berpandangan akan menunggu sidang perdata yang tengah berjalan di PN Bogor, sehingga mendapat putusan inkrah terlebih dahulu. Namun Oktrivian tak sepakat permintaan penyidik.

“Tapi pandangan itu menemui kata sepakat, akan mengusut Laporan Polisi Nomor: 1448/K/X/2019/Res.JT Tanggal 29 Oktober 2019 atas nama pelapor, Iin Darliaman,” kata Oktrivian.

Menurutnya, pelaporan penarikan kendaraan ditengah jalan tanpa mengantongi putusan pengadilan yang dilakukan Debt collector jelas jelas terjadi tindak pidana, memaksa orang lain, dengan tindak kekerasan sebagaimana dimaksud Pasal 368 KUHP atau Pasal 335 KUHAP.

“Ini yang kita desak pada penyidik untuk mengusut perbuatan melawan hukum. Karena berbeda dengan persidangan yang digelar di persidangan perdata di PN Bogor,” unkapnya.

Artinya proses penyidikan pidana dimungkinkan berjalan paralel dengan sidang perdata, dengan pelaporan yang dilakukan Iin Darliaman di Polres Metro Jakarta Timur.

Informasi di dapat di kepolisian yakni di Polres Jakarta timur, penyidikan kasus pidana tersebut tetap berjalan, hanya saja dinilai berjalan lambat. Karena menurut informasi didapat ada rotasi sebagai penyegaran di penyidikan.

Saat akan di konfirmasi di Sub Humas Polres Metro Jakarta Timur tak berhasil ditemui. Menurut atap disana dibuat jadwal ulang.

Reporter : Iran G Hasibuan
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful

Tinggalkan Balasan