Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminalPolitikRegional

Dr Buntaran, 9 Jam Diklarifikasi Oleh Panwaslu

Avatar of admin
×

Dr Buntaran, 9 Jam Diklarifikasi Oleh Panwaslu

Sebarkan artikel ini
dfh 7
Plt Bupati Lumajang, dr Buntaran Supriyanto MKes, saat duduk diruang tunggu Panwaslu Kabupaten Lumajang dini hari tadi

LUMAJANG, Sabtu (26/5/2018) suaraindonesia-news.com – Selama 9 jam lebih Plt Bupati Lumajang diperiksa oleh Panwaslu Kabupaten Lumajang dan Pinyidik dari Polres Lumajang terkait dari segi administrasi dan segi pidana soal Pilkada Lumajang.

Dikatakan dr Buntaran bahwa terkait rekomendasi dari Kemendagri dirinya tidak pernah mengetahui dan tidak pernah diberitahu oleh siapapun.

“Sejumlah pertanyaan diajukan kepada saya, bahkan hingga ratusan, saya lupa. Dan kesemuanya itu sangat penting yang menyangkut proses Pilkada,” katanya seusai diperiksa, dini hari tadi.

Dr Buntaran yang dini hari tadi didampingi oleh Staf Ahli Pemerintah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, mengatakan juga kalau dirinya merasa siap untuk diklarifikasi kembali oleh Panwaslu atau siapapun, jika dibutuhkan.

Baca Juga :  Hendak Antar Barang Ke Banda Aceh, Satu Unit Colt Tabrak Jembatan di Aceh Timur

“Pada proses klarifikasi tersebut tidak disimpulkan siapa yang salah dan siapa yang benar. Sebab saya bertanya pun tidak pernah ada yang menjawab, akhirnya saya jadi tidak tahu,” paparnya.

Baca Juga: BKD Mangkir Undangan Panwaslu 

Ditegaskan pula oleh dr Buntaran bahwa soal rekomendasi itu, dirinya benar-benar tidak tahu. Yang informasinya ada yang ganda atau gimana dirinya memang tidak tahu.

“Mungkin wartawan pernah diberitahukan jika ingin mengetahui rekomendasi yang ada berita acaranya itu ada di BKD dan saya tidak punya itu. Apalagi kalau ada yang bertanya, mana yang benar, ya saya tidak tahu,” tegasnya.

Baca Juga :  Polres Langsa Ungkap Kasus Tersangka dan Pemusnahan BB Narkoba

Mungkin selanjutnya, kata dr Buntaran ada lagi yang diperiksa, bisa seperti Staf Ahli Pemerintahan Kabupaten Lumajang, Agus Triyono atau yang lainnya.

“Saya masih belum, artinya tidak dalam kapasitas untuk itu. Etika birokrasi itu dijalankan, setiap ada pemanggilan seperti oleh Panwaslu itu harusnya ya pamit. Namun seperti saksi-saksi yang kemarin dipanggil itu sudah pamit dan telah melaporkan hasilnya kepada saya,” pungkasnya.

Reporter : Achmad Fuad Afdlol
Editor : Agira
Publiser : Imam