ACEH ABDYA, Rabu (26/09/2018) suaraindonesia-news.com – Setelah Pemberhentian Alm Drs. Syarifuddin M dan Pengangkatan Penggantian Antar Waktu (PAW) Wisman, kini Dewan Pimpinan wilayah DPW–PA Partai Aceh Kabupaten Aceh Barat Daya, Kembali mengeluarkan Surat Persetujuan Pengganti Antar Waktu (PAW) terhadap satu orang anggota DPRK loncat partai dalam pencalegkan tahun 2019.
Selain namanya sudah terdaftar dikip sebagai bakal caleg dari Partai Demokrat dapil 1 (Blangpidie, Jeumpa, Susoh) juga berkas usulan PAW nya sudah ke DPP-PA Provinsi Aceh kata sekretaris Dewan Pimpinan wilayah Partai Aceh Abdya Abdul Azis.
Satu Anggota DPRK yang di-PAW tersebut adalah anggota komisi B DPRK Aceh Barat Daya Syarifuddin digantikan oleh Masri.
“PAW ini kan internal partai, kita tetap mengacu ke pada aturan,” kata Azis.
Sekretaris DPW-Partai PA Abdya, Abdul Azis, mengatakan keluarnya Surat Persetujuan PAW dari DPP-PA ditandatangani langsung oleh Ketua H.Muzakir Manaf serta Sekretaris.
“Surat persetujuan dengan nomor, 17/2/24486/24/9 sudah ditandatangani langsung oleh ketum DPP-PA, dan sudah dimeja Plt gubernur,” ujar sekjen DPW PA Abdya Abdul Azis.
Reporter : Nazli.Md
Editor : Amin
Publisher : Imam


 
									










