ABDYA, Kamis (3/11/2022) suaraindonesia-news.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) menggelar rapat paripurna pembahasan Rancangan APBK Tahun Anggaran 2023 yang berlangsung di Gedung DPRK setempat, hari ini.
Pantauan awak media, sidang dibuka oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Amiruddin, dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRK Abdya, Syarifuddin didampingi Wakil Ketua II, Hendra Fadhli.
Juga hadir pada kesempatan itu Pj Bupati H. Darmansah, Kapolres AKBP Dhani Catra Nugraha, Kajari Abdya yang diwakili Melta Variza, Wakapolres Kompol Muhayat Efendi, Sekda Salman Alfarisi, Ketua MPU, Ketua KIP, Ketua Baitul Mall, Ketua MPD dan SKPK.
Wakil Ketua I DPRK Abdya,
Sarifuddin dalam pidatonya mengatakan, Badan Musyawarah DPRK Aceh Barat Daya dan sekretariat yang telah menjadwalkan rapat paripurna penyerahan dan pembahasan rancangan APBK Tahun Anggaran 2023, sudah terlaksana dengan baik.
“Semoga dapat berjalan dengan lancar dan sukses. Alhamdulillah sesuai dengan harapan dan permintaan dari DPRK Abdya, pada saat ini pengesahan KUA PPAS APBK Tahun Anggaran 2023, anggaran pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya segera menyerahkan rancangan Qanun APBK Tahun Anggaran 2023,” ujar pria yang akrab disapa Yoyong ini, Kamis (03/11).
Selanjutnya, tim anggaran pemerintah kabupaten juga menyampaikan dokumen rancangan APBK Tahun Anggaran 2023 tersebut.
Menurutnya, sesuai hasil rapat Badan Musyawarah pada tanggal 31 Oktober 2022, hari ini sudah dapat melaksanakan rapat paripurna penyerahan dan pembahasan rancangan Qanun APBK Tahun Anggaran 2023.
Sebab itu, pihaknya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya atas penyerahan dokumen RAPBK Tahun Anggaran 2023.
“Sehingga, pembahasan dan penetapan yang nanti dapat kita laksanakan sesuai amanah peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Syarifuddin juga mengungkapkan, pemenuhan kewajiban pengelolaan keuangan daerah harus dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Penyusunan APBK harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2022, tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
“Untuk kita pahami bersama penyusunan rancangan keuangan dilakukan dengan terintegrasi tepat sasaran,” pungkasnya.
Reporter : Nazli
Editor : M Hendra E
Publisher: Nurul Anam