DPRD Tanjung Jabung Barat Setujui Nota Keuangan dan Raperda Perubahan APBD 2018 - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita UtamaRegional

DPRD Tanjung Jabung Barat Setujui Nota Keuangan dan Raperda Perubahan APBD 2018

×

DPRD Tanjung Jabung Barat Setujui Nota Keuangan dan Raperda Perubahan APBD 2018

Sebarkan artikel ini
hg

KUALA TUNGKAL, Kamis (1/11/2018) suaraindonesia-news.com – Bertempat di Ruang Paripurna, Ketua DPRD tanjab Barat Faizal Riza, ST, MM pimpin Rapat paripurna ke empat dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, pengambilan keputusan DPRD, penandatanganan berita acara dan Sambutan Bupati atas keputusan DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan APBD TA 2018, Minggu (30 September 2018). Yang dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Mulyani Siregar, SH, beserta Anggota DPRD. Turut hadir Bupati Dr. Ir. H. Safrial, MS , Wakil Bupati Drs. H. Amir Sakib, unsur forkopimda, staf ahli, para kepala OPD dan undangan Lainnya.

Sebagai tindaklanjut Rapat Paripurna ketiga, Ketua DPRD Faizal Riza ST,MM mengatakan dimana masing-masing komisi DPRD telah menyampaikan hasil Rapat dg kepala OPD dan para Kabag SETDA ke Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah melalui Pimpinan DPRD dan selanjutnya dibahas pd Rapat Anggaran DPRD.

Baca Juga :  Berantas Rokok Ilegal, Pemkab Sumenep Galakkan Tim Gabungan Setiap Hari

“Alhamdulillah, Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah beserta Kepala OPD telah merampungkan pembahasan Raperda tentang perubahan APBD Kab. Tanjab Barat TA 2018,” terangnya.

Setelah melalui proses pembahasan, akhirnya seluruh Fraksi-Fraksi DPRD menyetujui Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2018.

Setelah melakukan kajian dan koordinasi bersama Dprd Kabupaten Tanjung Jabung Barat terhadap Nota Keuangan dan Raperda tentang perubahan APBD TA. 2018 yg secara garis besar : total pendapatan Daerah setelah perubahan menjadi Rp. 1.214.157.501.694,- ., Total Belanja Daerah setelah perubahan menjadi Rp. 1.443.408.979.530,-.. Sehingga Defisit setelah Perubahan menjadi Rp. 229.251.447.836,00 yang ditutupi dari pembiayaan daerah.

Baca Juga :  Babinsa Desa Jalmak dan Babinkamtibmas Bersama Warga Binaan Laksanakan Kerja Bakti

Mengingat kemampuan keuangan daerah yang sangat terbatas, sementara kebutuhan biaya pembangunan dan kesejahteraan masyarakat sangat tinggi, maka disarankan agar Pemerintah Daerah dengan regulasi yang ada dapat mengoptimalkan pendapatan asli daerah. Kepada seluruh Kepala OPD agar dapat memastikan penyerapan anggaran dapat terlaksana dengan baik.

Bupati Tanjung Jabung Barat Dr. Ir. H. Safrial MS dalam sambutannya mengatakan dengan telah disahkannya Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2018, selanjutnya Bupati akan segera menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah kepada Gubernur Provinsi Jambi untuk di evaluasi lebih lanjut, dan Bupati juga berharap kepada seluruh Organisasi perangkat daerah agar segera merealisasikan seluruh kegiatan yang tertuang dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2018.

Reporter : Sas
Editor : Agira
Publisher : Imam