SUMENEP, Senin (10/02) suaraindonesia-news.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, menggelar Rapat Paripurna untuk mengumumkan berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep periode 2020-2025. Kamis, 10 Februari 2025.
Dalam rapat tersebut, DPRD juga menyampaikan hasil penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih pada Pilkada 2024.
Rapat Paripurna ini berlangsung di Kantor DPRD Sumenep dan dihadiri oleh jajaran anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah pejabat terkait.
Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, menekankan pentingnya persatuan pasca-Pilkada dan mengajak masyarakat untuk mengakhiri polarisasi politik.
“Tidak ada lagi perbedaan 01 atau 02, sekarang kita semua adalah 03, yaitu bersatu untuk membangun Sumenep ke depan,” ujar Zainal Arifin dalam sambutannya.
Ia juga menjelaskan bahwa setelah rapat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep akan mengirimkan hasil Pilkada ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengusulkan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
“Penentuan jadwal pelantikan bukan wewenang DPRD, kami hanya bertugas untuk menyampaikan pengumuman ini melalui Paripurna,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang ia peroleh, pihakanya mengungkapkan, pelantikan kepala daerah terpilih dijadwalkan berlangsung pada 20 Februari 2025.
“Kami berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersatu kembali dan mendukung pemerintahan baru demi kemajuan Sumenep,” tutupnya.