SUMENEP, Selasa (1/7) suaraindonesia-news.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep bersama Pemerintah Daerah resmi menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman dalam Rapat Paripurna DPRD Sumenep yang digelar di ruang rapat utama gedung DPRD setempat.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, dan dihadiri Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Sumenep, Eka Bagas Ardiansyah, menyampaikan bahwa perubahan KUA-PPAS tahun ini diarahkan untuk memperkuat efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran daerah. Fokus utamanya adalah pemenuhan belanja wajib (mandatory spending) sesuai amanat undang-undang, serta peningkatan pelayanan dasar bagi masyarakat.
“Arah kebijakan belanja daerah tetap mempertimbangkan pendekatan kinerja dan capaian kerja perangkat daerah, disertai perencanaan pembangunan berbasis wilayah, dengan mempertimbangkan kebutuhan nyata masyarakat,” ungkap Eka Bagas dalam pemaparannya.
Ia menambahkan, program prioritas meliputi penguatan ekonomi kerakyatan, pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan, serta penanggulangan kemiskinan.
Selain itu, DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) juga menyepakati sejumlah perubahan kebijakan dalam tata kelola Pendapatan Asli Daerah (PAD). Upaya ini dimaksudkan agar Pemkab Sumenep tidak terus-menerus bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.
Sementara itu, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, menyebut bahwa perubahan KUA-PPAS ini merupakan langkah strategis untuk menyusun APBD Perubahan 2025 yang lebih adaptif dan responsif terhadap dinamika pembangunan di daerah.
“Perubahan ini sangat penting untuk menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan perubahan situasi global, nasional, dan lokal. Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah anggaran digunakan secara optimal demi kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati dalam sambutannya.
Menurutnya, efisiensi anggaran yang dilakukan harus tetap memperhatikan kesinambungan pelayanan publik dan program strategis. Ia menekankan bahwa penyusunan anggaran harus sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi belanja pemerintah.
“Kami berharap dokumen perubahan KUA-PPAS ini dapat menjadi landasan kuat dalam pengelolaan anggaran yang tepat sasaran, adil, dan transparan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Sumenep,” tandasnya.













