SUMENEP, Rabu (13/8) suaraindonesia-news.com – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumenep, Darul Hasyim Fath, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban mutlak di negara demokratis dan bagian dari penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Pernyataan itu ia sampaikan saat membuka uji kelayakan dan kepatutan terhadap 11 calon komisioner Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep yang dilaksanakan di Gedung DPRD setempat.
“Keterbukaan informasi publik adalah kewajiban mutlak di negara demokratis. Prinsip ini tidak hanya soal modernisasi politik, tetapi juga penghormatan terhadap hak asasi manusia,” ujarnya.
Menurut Darul, konstitusi menjamin hak masyarakat untuk mengetahui kebijakan serta proses penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi secara transparan.
Ia menambahkan, pelaksanaan uji kelayakan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk komitmen DPRD terhadap akuntabilitas publik. Setiap calon diwajibkan memaparkan visi, misi, serta rencana kerja jika terpilih sebagai komisioner KI Sumenep.
Sebelas calon yang mengikuti tahapan tersebut adalah Hasdani Roi, Imam Syafi’e, Achmad Ainol Horri, Badrul Akhmadi, Mukh Anif, Winanto, Muhammad Harun, Adnan AR, Kamarullah, Rifa’i, dan Sufiyanto.
“Proses ini bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk tanggung jawab kepada publik. Para calon komisioner harus siap memperkuat transparansi dan keterbukaan informasi di Sumenep,” tegasnya.
Komisi Informasi Kabupaten Sumenep memiliki peran strategis dalam mengawal pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, termasuk menyelesaikan sengketa informasi serta mendorong terwujudnya pemerintahan yang transparan dan partisipatif.