DPRD Sumenep Gelar Sidang Paripurna Raperda dan LKPJ 2022, Begini Harapan Ketua DPRD Sumenep - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
PeristiwaPolitik

DPRD Sumenep Gelar Sidang Paripurna Raperda dan LKPJ 2022, Begini Harapan Ketua DPRD Sumenep

×

DPRD Sumenep Gelar Sidang Paripurna Raperda dan LKPJ 2022, Begini Harapan Ketua DPRD Sumenep

Sebarkan artikel ini
IMG 20230313 220738
Foto: Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sumenep tahun anggaran 2022 di gedung DPRD setempat.

SUMENEP, Senin (13/03/2023) suaraindonesia-news.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar Sidang Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sumenep tahun anggaran 2022.

Ketua DPRD Sumenep H. Abdul Hamid Ali Munir mengatakan, pembahasan Raperda tersebut akan dibahas oleh panitia khusus (Pansus) yang dibentuk oleh DPRD.

“Nantinya LKPj ini akan di bahas oleh pansus,” katanya, di hadapan peserta sidang.

Sementara untuk Nota penjelasan Bupati Sumenep, akan dibacakan Sekda Kabupaten Sumenep, Edy Rasiyadi.

Baca Juga :  Sekda Gagalkan Pembongkaran Tower, Puluhan Warga Datangi Lokasi

Dikatakan, dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumenep H. Abdul Hamid Ali Munir telah dihadiri sejumlah anggota legislatif, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Para Camat dan sejumlah para undangan terkait.

Menurutnya, dengan pembahasan di pansus, maka pembahasannya dipastikan lebih detail. Sehingga dapat memberikan rekomendasi yang tepat bagi pemerintah daerah, mulai dari perencanaan, sampai tataran eksekusi kegiatan.

Politisi PKB itu juga menyampaikan, sangat mengapresiasi Bupati Sumenep telah menyampaikan raperda LKPJ-nya sesuai dan tepat waktu, yakni di bulan ketiga setelah berakhir masa anggaran.

Baca Juga :  Cak Thoriq dan Bunda Indah Tak Akan Lupa Janji Kampanye

Itu sesuai dengan Permendagri 18/2020 tentang peraturan pelaksanaan 13/2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah.

“Jadi, sesuai regulasi, paling lambat tiga bulan setelah anggaran berakhir. Berarti pas di Bulan Maret ini,” ungkapnya.

Selain itu pihaknya berharap pembahasan nantinya akan berjalan mulus dan bisa selesai sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.

“Semoga tepat waktu,” tandasnya.

Reporter : Ari
Editor : Wakid Maulana
Publisher : Nurul Anam