SUMENEP, Kamis (22/09/2022)
suaraindonesia-news.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar rapat paripurna pemaparan laporan keuangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022.
Paripurna tersebut berlangsung di ruang rapat lantai II DPRD setempat. Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Dewi Khalifah, mewakili Bupati Sumenep Achmad Fauzi menyampaiakan, Perubahan APBD merupakan salah satu bentuk adaptasi terhadap rencana program, kegiatan dan perekonomian kota dalam pelaksanaan amanat pelayanan publik dan pembangunan.
“Proses penyusunan Perubahan APBD dilaksanakan melalui mekanisme yang diawali dengan perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD), perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang dilakukan Pemerintah Daerah bersama DPRD,” kata Wabup Khalifah dalam sambutannya, Kamis (22/09).
Menurutnya, penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD merupakan amanat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa apabila pembangunan tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, maka keadaan yang menyebabkan terjadinya transfer anggaran antar unit organisasi, antar fungsi dan antar jenis pengeluaran merupakan kondisi akibat dari transfer tersebut.
“Saldo tahun sebelumnya harus digunakan pada tahun sebelumnya, anggaran berjalan, keadaan darurat dan kasus luar biasa, APBD dapat diubah,” ujarnya.
“Selain itu, RUU perubahan APBD untuk penyempurnaannya akan dibahas dengan pemerintah DPRD dan Pemkab Sumenep,” kata Wabup Khalifah lebih lanjut.
Pihaknya juga menjelaskan, Penyusunan APBD pemutakhiran tahun anggaran 2022 akan dilakukan pada tahapan pembahasan antara pemerintah daerah dengan DPRD mengenai rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS, dan disepakati bersama melalui nota kesepakatan.
Sementara Perubahan Perubahan yang disepakati bersama antara KUA dan PPAS menjadi dasar bagi pemerintah federal untuk mempersiapkan, menyajikan dan memproses proyek peraturan daerah antara perusahaan kota dan DPRD tentang perubahan anggaran provinsi untuk tahun anggaran 2022, sampai dengan datangnya berlaku.
Diketahui, penyampaian Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 sebanyak enam bab setebal 23 halaman merupakan sebuah gambaran yang jelas dalam proses pembahasan yang akan dilakukan pada pembahasan berikutnya.
Kemudian penyusunan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2022 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah.
Dilanjutkan dengan Pendapatan Daerah pada APBD tahun anggaran 2022 ditargetkan sebesar 2 triliun 349 milyar 231 juta 639 ribu 361 rupiah, sampai dengan Semester I tahun 2022 terealisasi sebesar 1 triliun 227 milyar 166 juta 905 ribu 367 Rupiah atau 52,24 persen.Sedangkan realisasi pendapatan daerah diperoleh dari realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 118 milyar 504 juta 380 ribu 35 rupiah, Pendapatan Transfer sebesar 1 triliun 57 milyar 863 juta 666 ribu 269 rupiah dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar 50 milyar 798 juta 859 ribu 63 rupiah.
“Kontribusi PAD terhadap APBD Kabupaten Sumenep bersumber dari obyek-obyek pendapatan yang terdiri atas Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah,” jelasnya.
Menaggapi hal itu, Ketua DPRD Sumenep, Abdul Hamid Ali Munir mengungkapkan, sesuai hasil rapat Badan Musyawarah DPRD kabupaten Sumenep tanggal 01 September 2022, agenda rapat paripurna dilaksanakan hari ini, yakni penyampaian Nota Penjelasan Bupati Sumenep terhadap Rancangan Perda Tentang Perubahan APBD Tahun anggaran 2022.
“Semoga rapat peripurna dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Bupati Sumenep terhadap Rancangan Perda Tentang Perubahan APBD Tahun anggaran 2022 dapat berjalan dengan lancar,” harapnya.
Reporter : Ari
Editor : M Hendra E
Publisher : Nurul Anam