DPRD Kota Batu Minta Rekanan Nakal Di Black List

oleh -180 views
Didik Mahmud Komisi C DPRD Kota Batu

Reporter : Adi Wiyono

Kota Batu, Suara Indonesi-News.Com – Banyaknya proyek fisik yang belum dikerjakan oleh rekanan Pemkot Batu  hingga akhir tahun 2015  membuat kalangan DPRD kota Batu Berang, lembaga legeslatif ini meminta pemerintah kota (pemkot) Batu  untuk melakukan tindakan black list  terhadap rekanan nakal.

Sejumlah proyek yang bermasalah yakni, pembangunan toilet dalam area taman hutan kota di Kelurahan Temas. Selain itu juga terdapat  pengerjaan proyek yang belum selesai yaitu  berupa pembangunan lahan parkir di taman hutan kota di Desa Tlekung.

Tepatnya di dekat tempat pembuangan akhir (TPA) Tlekung. Termasuk pembangunan drainase yang diprogramkan Dinas Pertanian dan Kehutanan (Distanhut) Kota Batu.

Didik Mahmud, Ketua Komisi C DPRD Kota Batu, saat ditemui, Senin (11/1/2016)  mengatakan  pemerintah harus selektif dalam memilih rekanan. Jika track record nya jelek hendaknya tahun 2016 tidak dipilih lagi atau di black list.

“Hal ini dimaksudkan  agar setiap pekerjaan yang dibebankannya bisa tuntas 100%. Saat ini kalau ada pekerjaan fisik tidak bisa dikerjakan 100 persen sesuai dengan kontraknya, maka hendaknya pemkot Batu tidak memakai lagi rekanan tersebut” kata Didik.

Dia juga mewanti-wanti atau ngingatkan kepada pemnkot Batu, rekanan nakal Tahun 2016 jangan diberi pekerjaan lagi. Kalau tetap diberi pekerjaan resikonya tinggi dan juga pasti pekerjaannya tidak akan selesai lagi.

Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Kota Batu Diah Liestiana saat dikonfirmasi terkait proyek bermasalah, ia membenarkan  jika   sampai saat ini masih ada  proyek fisik yang belum selesai dikerjakan oleh rekanan Pemkot Batu hingga akhir tahun 2015.

“Tapi  proyek tersebut akan dikerjakan lagi pada tahun 2016. Sementara proyek yang belum dikerjakan 100 persen, Maka konsekwensinya rekanan hanya menerima uang pembayaran sesuai dengan proyek yang dikerjakan. Kata Diah.

Menurut dia, rekanan yang nakal  tetap diberlakukan sanksi kepada rekanan Pemkot Batu yang gagal mengerjakan proyek fisik sampai 100%.

“Yang menjatuhkan sanksi dinas/unit kerja yang memiliki program pembangunan taman hutan kota di Kelurahan Temas dan Desa Tlekung,” ungkap Diah.

“Anggaran untuk membangun dua hutan kota sebesar Rp700 juta. Karena lahan parkir dan toiletnya belum terbangun. Maka Pemkot Batu hanya membayar hasil akhir pembangunan yang dikerjakan rekanan Pemkot Batu,” tegasnya.

Misalkan pembangunan toilet ditaman hutan kota Kelurahan Temas. Kontrak kerja sama antara Pemkot Batu dengan rekanan harus sampai 100%.

“Namun dalam praktiknya rekanan Pemkot Batu hanya sanggup mengerjakan proyek taman hutan kota itu sampai 80% saja” jelasnya.

Seluruh pekerjaan fisik yang tidak bisa diselesaikan tahun 2015. Kemudian rekanan Pemkot Batu masih sanggup menersukan pekerjannya. Maka proses pembayaran sisa pekerjaan yang dikerjakan rekanan Pemkot Batu. Akan dibayar setelah pembahasan perubahan anggaran kegiatan (PAK) APBD Kota Batu tahun 2016.

Tinggalkan Balasan