DPRD Jember Akan Jemput Paksa Bupati, Oce Madril ; Penjemputan Paksa Hanya Untuk Kasus Pidana

oleh -410 views
Ketua Pukat UGM, Oce Madril. (Foto: Istimewa).

JEMBER, Rabu (15/02/2020) suaraindonesia-news.com – Hubungan legislatif dan eksekutif di Kabupaten Jember kian hari kian memanas. Berawal dari pengajuan hak interpelasi DPRD Kabupaten Jember kepada Bupati, guna mendapatkan jawaban dari Bupati atas 3 hal yakni tidak adanya kuota CPNS 2019, adanya surat KASN yang menyatakan Bupati menyalahi mekanisme mutasi dan pengangkatan pejabat, serta adanya surat teguran Gubernur dan Mendagri terkait susunan organisasi tata kelola pemerintahan.

Namun Bupati Jember tidak menghadiri sidang interpelasi dan tidak mengutus pejabat pemerintah dengan alasan ada kegiatan lain yang lebih penting yakni memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait status Kejadian Luar Biasa (KLB) Hepatitis A sehingga Bupati mengajukan penjadwalan ulang.

DPRD pun menyikapi ketidakhadiran tersebut dengan menyepakati keputusan menggunakan hak angket. Alasannya dalam tata tertib tidak mengatur tentang penjadwalan ulang. DPRD Jember pun membentuk 25 orang terpilih sebagai panitia khusus (Pansus) hak angket.

Dalam perkembangannya, sejumlah OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember mangkir dari panggilan pansus angket DPRD guna dengar pendapat atas sejumlah masalah. Mangkirnya sejumlah OPD tersebut diduga atas perintah Bupati melalui grup whatsapp dengan alasan Bupati masih mengkaji keabsahan hak angket tersebut. DPRD pun akan memanggil untuk kedua kalinya dengan jumlah OPD yang lebih banyak.

“Jika kembali tidak hadir, maka terpaksa akan meminta bantuan polisi untuk melakukan jemput paksa,” tegas Wakil Ketua Pansus Angket, Siswono.

Politisi Partai Gerindra Siswono mengingatkan bahwa hak angket merupakan proses politik yang diatur undang-undang, sehingga tidak selayaknya bupati terlalu angkuh melawan undang-undang memerintahkan para pejabatnya untuk tidak menghadiri panggilan panitia angket DPRD.

Pada pemanggilan kedua ini, Bupati kembali mangkir. Alasannya tengah dinas di luar kota guna rapat koordinasi dengan kementerian di Jakarta.

“Ketidakhadiran bukan tanpa alasan. Jadwalnya selalu bertepatan dengan agenda yang sangat urgent. Sebelumnya, kami meminta untuk dijadwal ulang tapi pihak DPRD tidak mau untuk itu,” kata Bupati Jember, Faida, Selasa (14/01) kemarin.

Menurut bupati, permohonan penjadwalan ulang merupakan alasan yang sah mengingat ketidakhadirannya bukan karena tidak punya itikad baik melainkan karena teknis penjadwalan semata.

Kondisi ini yang memantik kekecewaan Ketua Hak Angket, David Handoko Seto. “Hingga pemanggilan kali kedua kembali tidak hadir, terpaksa kami akan meminta bantuan polisi untuk jemput paksa,” kata legislator dari Fraksi Nasdem tersebut.

Terkait pemanggilan paksa, Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Oce Madril menyatakan pemanggilan paksa hanya untuk kasus-kasus pidana semata. Adapun kasus politik, seperti hak angket DPR/DPRD itu pemanggilan paksa tidak berlaku, Oce menyitir putusan MK Nomor 16/PUU-XVI/2018.

“Alasan MK membatalkan norma seperti ini adalah karena pemanggilan paksa merupakan upaya perampasan hak pribadi seseorang yang hanya dikenal dalam proses penegakan hukum pidana (pro justicia) yang diatur secara jelas dalam KUHAP mengenai prosedur penggunaannya dan tidak diperbolehkan untuk tindakan selain penegakan hukum,” ujar Oce saat berbincang dengan detikcom, Rabu (15/1/2020).

Putusan itu juga telah membatalkan norma Pasal 171 ayat (3) UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) dan Pasal 75 ayat (3) Peraturan Pemerintah 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, yang berbunyi:

Dalam hal pejabat Pemerintah Daerah, badan hukum, atau warga masyarakat telah dipanggil dengan patut secara berturut-turut tidak memenuhi panggilan, DPRD dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Keberadaan norma dalam UU Pemda dan PP 12/2018 yang juga mengatur kewenangan pemanggilan paksa oleh DPRD dengan bantuan Kepolisian RI dengan adanya putusan MK dimaksud pada dasarnya kehilangan legitimasi kekuatan hukum,” ujar Oce.

Hal ini dikarenakan putusan MK bukanlah hanya membatalkan isi suatu UU tertentu yang diuji ke MK melainkan juga berdampak kepada konstitusionalitas norma-norma sejenis yang identik.

“Putusan MK bersifat erga omnes yang artinya tidak hanya berlaku bagi para pihak yang menguji ke MK melainkan juga mengikat semua pihak termasuk berdampak kepada norma lain yang identik yang sejenis yang ada dalam peraturan perundang-undangan lainnya,” papar Oce.

Selain telah adanya putusan MK, maka pemanggilan paksa oleh DPRD dengan bantuan Polri juga merupakan norma yang tidak dapat dioperasionalkan karena merupakan norma yang kabur (vague norm) dan norma yang mengandung kekosongan hukum (vacuum of norm).

Dalam kasus terkait, Panitia Angket DPRD Jember telah memanggil Bupati Jember, dr Faida untuk dimintai penjelasan soal kebijakannya. Namun dr Faida meminta dijadwal ulang karena masih mempelajari keabsahan Panitia Angket DPRD. Selain itu, dr Faida juga ada agenda dengan Kantor Staf Kepresidenan (KSP) dalam rangka membahas rencana program strategis yaitu pembangunan jalan tol.

“Permohonan penjadwalan ulang merupakan alasan yang sah mengingat ketidakhadirannya bukan karena tidak punya itikad baik melainkan karena teknis penjadwalan semata. Untuk itu jika ketidahadiran pejabat pemerintah karena adanya alasan yang sah salah satunya permintaan penjadwalan ulang maka ketentuan panggilan paksa di Pasal 171 Ayat (3) UU Pemda dan Pasal 75 ayat (3) PP 12/2018 tidak dapat diberlakukan,” pungkas Oce.

Reporter : Guntur Rahmatullah
Editor : Amin
Publisher : Oca

Tinggalkan Balasan