Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

DPRD Didemo Massa Lembaga Persatuan Pemburu Korupsi

Avatar of admin
×

DPRD Didemo Massa Lembaga Persatuan Pemburu Korupsi

Sebarkan artikel ini
IMG 20160602 WA0111

Reporter: Mustain

Lamongan, suaraindone­sia-news.com – Massa mengawali aksinya ke Gedung DPRD Lamongan jawa-timur, kamis (2/6/2016) untuk bertemu para wakil rakyat

Puluhan massa Lembaga Persatuan Pemburu Korupsi ( LPPK) babat ini dengan membawa berbagai spanduk yang bertuliskan. Diantaranya,”Tangkap­ Bupati Gundul koruptor….?. “Tangk­ap..!! Tersangka Sa’im aktor korupsi di Lamongan”. Sambil berorasi secara pergantian.

Salah satu orator dengan nada keras dan berapi-api menyatakan lembaga dewan tidak pernah melaksanakan tugas sesuai aturan setelah ada temuan BPK.

“Pimpinan DPRD seharusnya menindak lanjuti temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Di dalam undang – undang nomor 15 tahun2004 dan undang – undang nomor 16 tahun 2006 disebutkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, setelah diterima oleh pimpinan DPRD Lamongan harus ditindak lanjuti, Seharusnya diparipurnakan atau dipansuskan, dalam orasinya tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga :  Aksi Protes, Siswa SMAN 1 Kalianget Mogok Belajar

Tidak Cukup Berhenti di DPRD massa demobergerak menuju ke kantor dinas kesehatan Lamongan. Salah satu dari massa demo membagikan selebaran kertas kepada pengguna jalan yang berhenti dikarnakan aksi demo tersebut. isi dari selebaran yang di bagikan bertuliskan Lamongan megilan korupsi. DBH cukai hasil tembau yang diduga dikorupsi oleh dinas kesehatan Lamongan tahun 2010-2013.

Baca Juga :  Lumajang Siap Dukung SPP Gratis 2019 Bagi SMK Dan SMA

Dalam perjalanan menuju kantor dinas kesehatan sambil menaiki mobil Pick up warna putih yang didepannya ada spanduk bertuliskan” Tembak koruptor APBD Lamongan”. orator bergantian menyuarakan aspirasinya bahwa Sikap pembiaran DPRD Lamongan atas temuan BPK terhadap dugaan penyelewengan uang negara yang memicu kecurigaan LPPK ada dugaan unsur kesengajaan.

Padahal, semestinya menurutnya, LHP BPK itu harus ditindaklanjuti pimpinan DPRD, termasuk informasi publik apabila sudah diterima oleh Pimpinan DPRD. Karena hasil pemeriksaan BPK yang menyangkut kerugian negara yang harus dikembalikan dianggap sebagai rahasia.”Itu bukan rahasia, tapi masuk informasi publik setelah dari DPRD.