DPRD Deli Serdang Terkesan Dilecehkan, PT KKM Tidak Hadiri Undangan RDP Untuk Kedua Kalinya - Suara Indonesia
Berita

DPRD Deli Serdang Terkesan Dilecehkan, PT KKM Tidak Hadiri Undangan RDP Untuk Kedua Kalinya

Avatar of admin
×

DPRD Deli Serdang Terkesan Dilecehkan, PT KKM Tidak Hadiri Undangan RDP Untuk Kedua Kalinya

Sebarkan artikel ini
IMG 20220331 214252
Foto: Sidang Rapat Dengar Pendapat digelar Komisi II (Dua), Kamis (31/03/2022) diruang rapat Komisi II bersama PT Kreasi Kotak Megah 2 dan masyarakat yang diwakilkan dari Lembaga Kepedulian Sosial Masyarakat Nusantara akhirnya gagal digelar untuk yang kedua kalinya.(Foto : M. Habil Syah/SI)

DELI SERDANG, Kamis (31/03/2022) suaraindonesia-news.com – Sidang Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang seyogyanya digelar Komisi II (Dua), hari ini Kamis (31/03/2022) diruang rapat Komisi II bersama PT Kreasi Kotak Megah (KKM) 2 dan masyarakat yang diwakilkan ke Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kepedulian Sosial Masyarakat Nusantara (KSMN) akhirnya gagal digelar untuk yang kedua kalinya.

Pasalnya, RDP tersebut gagal digelar hari ini dikarenakan pihak perusahaan tidak bisa menghadiri undangan Komisi II DPRD Deli Serdang.

Setelah diketahui, Perusahaan Kreasi Kotak Megah yang beralamat di Jalan Sultan Serdang Gang Rotan Dusun II Desa Telagasari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang itu ketidak hadirannya dikarenakan perusahaan itu menggelar vaksinasi untuk para Karyawannya.

Tim Investigasi KSMN Sumut Fikri Ihsan Lubis kepada wartawan yang saat itu didampingi Sri Wahyuni dan Sekretaris KSMN Deli Serdang Sari Absalon Ginting datang menghadiri RDP mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakhadiran pihak Perusahaan KKM yang mengaggap pertemuan hari ini terkesan sepele karena tidak menanggapi undangan dari DPRD.

“Hari ini untuk yang kedua kalinya kita sudah dikecewakan pihak perusahaan terkait RDP, mereka tidak pernah hadir, seolah-olah perusahaan mereka mempunyai kekuatan terhadap hukum yang berlaku di Negara kita, padahal hasil dari investigasi saya dari DPP KSMN Sumatera Utara ke PT Kreasi Kotak Megah telah mendapatkan bukti-bukti yang sangat terperinci, yaitu dari mulai masyarakat sekitar tentang keluhan kebisingan mesin yang keluar dari perusahaan yang bergerak dibidang jenis karton ini, Perusahaan Kreasi Kotak Megah sangat maju cukup pesat di tengah-tengah permukiman warga setempat,” tuturnya.

Masih menurut Fikri Ihsan Lubis, tidak hanya kebisingan yang dikeluhkan warga, namun perusahaan KKM tersebut berdiri bersebelahan dengan Yayasan Pendidikan Islam Solihin, seyogyanya anak-anak didik yang belajar di Yayasan tersebut harus tenang saat menerima pelajaran di dalam ruang belajar, namun faktanya malah sebaliknya.

“Masih banyak lagi tentang apa yang menjadi kesalahan-kesahan yang dilakukan perusahaan KKM ini, belum lagi tentang Air bawah tanah tidak ada izinnya,” ucapnya.

UU Ketenagakerjaan tahun 2003, setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (UU Keselamatan Kerja) mengatur tentang prinsip-prinsip dasar yang berkaitan dengan pelaksanaan keselamatan kerja.

Jaringan Irigas, ruang Sempadan Jaringan Irigasi dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain, berupa pelebaran jalan dan pembuatan jembatan dan pemasangan rentangan kabel listrik, kabel telepon, dan pipa air minum, pipa gas, mikrohido, dan kegiatan yang bersifat sosial untuk kepentingan umum.

Peraturan Mentri Pekerjaan Umum Nomor 63 tahun 1993 tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai dan Bekas Sungai pada pasal 8 yang tertuang pada poin a, b, c dan Undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang penanataan ruang yang disebutkan pasal 8 ayat 2 Undang-undang nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman pada pasal 140 serta pada pasal 157 yang bisa berdampak dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 50 juta rupiah.

“Hasil investigasi dilapangan dari Kepedulian Sosial Masyarakat Nusantara (KSMN) Sumatera Utara dapat menyimpulkan dan menganalisa baik laporan dari masyarakat dan juga surat yang sudah diterima tim investigasi diduga masih ada pelanggaran yang dilakukan PT, KKM II terhadap masyarakat dan lingkungan hidup atau ekosistem yang ada di anak sungai,” jelas Ihsan.

Diwaktu yang sama Ketua Komisi II Antonius Ginting didampingi Sekretaris OK Arwindo, ketika diminta tanggapannya tentang ketidakhadiran PT KKM, kepada wartawan mengatakan, alasan mereka bahwasannya perusahaan mereka hari ini sedang mengadakan vaksin untuk Karyawan.

“Tapi itukan vaksin untuk Karyawan bukan untuk Pimpinan, sementara yang kita undang itu untuk hari ini adalah pimpinan bukan Karyawan,” ucapnya tegas.

“Jadi saya anggap alasan mereka hari ini adalah alasan yang mengada-ngada, atau mungkin karena sudah adanya pertemuan semalam yang dilakukan pihak KKM dan mewakili masyarakat, oleh karena itu kedepannya kita lakukan sesuai dengan undang-undang, kita akan buatkan surat panggilan yang ketiga dengan melibatkan Satpol PP itu yang kita terapkan,” tambahnya lagi.

Sebagai anggota DPRD tugas fungsi sebagai Komisi II sudah dijalankan.

Terlihat kesan kecewa diwajah Antonius Ginting yang mengharapkan PT KKM mau bekerjasama dan berkordinasi bersama Komisi II, yang notabanenya sebagai anggota DPRD menampung aspirasi masyarakat.

“Hal inipun kita lakukan merujuk dari hasil kunjungan kerja kita ke Perusahaan tersebut beberapa waktu yang lalu, dalam kunjungan itu selain pengaduan dari masyarakat, kita juga menemukan ada beberapa kelemahan-kelemahan didalam perusahaan tersebut jadi kita mengharapkan jawaban dan penjelasan dari mereka, namun ternyata pada hari ini undangan yang kita layangkan ke mereka untuk kedua kalinya dan sudah dua kali ini juga mereka tidak menghadiri undangan rapat bersama kita pada hari ini, itu sangat saya sayangkan pihak pimpinan tidak mengindahkan panggilan undangan rapat yang sudah kedua kalinya kita berikan, terkesan adanya menyepelekan permasalahan yang ada pada perusahaan mereka,” tutup Antonius Ginting.

Reporter : M. Habil Syah
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful