BLORA, Jumat (27/6) suaraindonesia-news.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda utama, yang berlangsung di ruang rapat DPRD setempat.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Blora, Mustopa, didampingi unsur pimpinan DPRD. Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Blora Hj. Sri Setyorini yang mewakili Bupati Dr. Arief Rohman, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, serta pimpinan organisasi perangkat daerah.
Ketua DPRD Blora Mustopa menjelaskan, tiga agenda rapat paripurna meliputi:
- Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) pada Perubahan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2025.
- Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024.
- Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Blora Tahun 2025–2029.
“Untuk efektif dan efisiensi waktu, pandangan umum fraksi-fraksi tidak disampaikan satu per satu, melainkan oleh tiga juru bicara,” kata Mustopa.
Pandangan umum fraksi disampaikan oleh Jamhuri (Gabungan Fraksi), Anif Mahmudi (Fraksi PDI Perjuangan), dan Munatin (Fraksi Pembangunan Sejahtera).
Dalam penyampaiannya, Jamhuri menyebutkan sepuluh poin perhatian, di antaranya terkait percepatan pembangunan infrastruktur, ketersediaan pupuk, penguatan sektor pertanian dan peternakan untuk ketahanan pangan, pembentukan kawasan industri, serta pendampingan program Koperasi Desa Merah Putih.
Sementara itu, Anif Mahmudi dari Fraksi PDI Perjuangan menyoroti pentingnya perencanaan pembangunan yang memadukan pendekatan bottom up dan top down, dengan tetap mempertimbangkan keterbatasan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Blora.
“Sinergi dengan rencana strategis di tingkat nasional dan provinsi penting dilakukan, meski harus tetap menyesuaikan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Munatin dari Fraksi Pembangunan Sejahtera menekankan perlunya visi pembangunan yang dilandasi indikator SMART (Spesific, Measurable, Achievable, Relevant, Time-bound), bukan hanya sebatas slogan. Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Blora melalui Dinas Pendidikan mengevaluasi sistem penerimaan siswa SMP, terutama terkait kuota dan kemampuan pengelolaan sekolah.
Memasuki agenda berikutnya, Ketua DPRD Mustopa menjelaskan rapat dilanjutkan dengan penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD tentang hasil pembahasan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2025, yang dibacakan juru bicara Banggar, Adiria.
Setelah itu, dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025, dilanjutkan penyerahan buku Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024 oleh Wakil Bupati Sri Setyorini kepada Ketua DPRD.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sri Setyorini menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPRD Blora dalam menyelenggarakan rapat paripurna tersebut.
“Jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD akan kami sampaikan dalam rapat paripurna mendatang,” ujar Sri Setyorini.
Rapat ditutup dengan penyampaian terima kasih kepada seluruh pihak yang hadir.













