Reporter: Anam
Bangkalan, Selasa (28/02/2017) suaraindonesia-news.com – Idealnya pemerintah maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi contoh berkelakuan baik terhadap masyarakat umum, namun berbeda dengan yang terjadi di RSUD Kabupaten Bangkalan Jawa Timur pada minggu ini sedikitnya enam pegawainya digelandang pihak kodim daerah setempat kepihak polres karena didapati mengkonsumsi sabu dikamar mayat pada senin 27 kemaren.
Menanggapi hal tersebut Kasmo, SH. Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bangkalan mengaku geram atas tindakan yang tidak layak dilakukan oleh beberapa oknum pegawai RSUD Syamrabu.
“ASN semestinya memberi contoh yang positiv bagi khalayak mas, bukan malah seperti (yabu) yang terjadi diRSUD kita kemaren itu,” jelas ketua komisi A tersebut yang kerap dikenal dengan nama tenar Aldi Alfarizi.
Tidak hanya karena oknumnya yang kategori ASN namun juga dirinya mengaku kian geram karena TKPnyapun berada dilingkungan RSUD.
“Itu merupakan satu bukti akan lemahnya pengawas kami, hingga kedapat nyabu dilingkungan Rumah Sakit yang sedang dalam tahap pengembangan,” Akunya menyesalkan.
Dari kejadian tersebut dirinya menghimbau aparat kepolisian bertindak tegas dalam menjerat tersangka dengan pasal yang sesuai, agar hal serupa nantinya tidak kembali terjadi dikabupaten yang dikenal dengan kota dzikir dan shalawat.
“Semoga aparat berwenang memberikan sanksi tegas pada ke enam oknum tersebut sehingga hal serupa tidak kembali terjadi disini,” Harapnya menutup pernyataan.
Terpisah, drg. Yusro Dirut RSUD Syamrabu Bangkalan menyatakan bahwa setiap oknum yang melanggar hukum harus ditindak tegas tanpa terkecuali pegawai yang masih dibawah pengawasan dan pembinaannya.
“Siapapun yang nyabu itu melanggar hukum dan harus ditindak tegas,” Ungkapnya dengan singkat.
Untuk diketahui keenam pelaku (pegawai RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu, Red) tersebut terdiri dua (2) PNS dan empat (4) orang berstatus THL. Serta semua pelaku (pengguna narkoba) tersebut saat ini sudah dalam pengembangan penyidikan oleh pihak Polres Bangkalan.
Selain pelaku pihak berwajib juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa alat timbangan, sabu-sabu -/+ 1 gram, dan alat penghisap sabu. Juga hasil tes urine pada keenam pengguna narkoba tersebut dinyatakan positif (+) mengkonsumsi.