DPRD Balikpapan Desak PT TDP Tuntaskan Hak Pekerja dalam 1x24 Jam, Buntut Gaji Cleaning Service BI Tak Dibayar - Suara Indonesia
Berita UtamaPemerintahan

DPRD Balikpapan Desak PT TDP Tuntaskan Hak Pekerja dalam 1×24 Jam, Buntut Gaji Cleaning Service BI Tak Dibayar

×

DPRD Balikpapan Desak PT TDP Tuntaskan Hak Pekerja dalam 1×24 Jam, Buntut Gaji Cleaning Service BI Tak Dibayar

Sebarkan artikel ini
IMG 20260112 211256
Foto: Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Gasali.

BALIKPAPAN, Senin, (12/1) suaraindonesia-news.com – Komisi IV DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna memediasi perselisihan ketenagakerjaan yang menimpa seorang pekerja outsourcing, Rika Anggraini.

Mediasi ini dilakukan menyusul laporan mengenai penahanan upah kerja bulan Desember 2025 yang hingga kini belum dibayarkan oleh pihak perusahaan.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Balikpapan pada Senin (12/1) ini menghadirkan berbagai pihak terkait, mulai dari manajemen Bank Indonesia (BI) Balikpapan sebagai pengguna jasa, PT Trans Dana Profitri (TDP) selaku perusahaan outsourcing, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan, Bidang Pengawasan Disnaker Provinsi Kaltim, serta dari Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Saburmusi) Kota Balikpapan.

Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Gasali, mengungkapkan bahwa RDP ini merupakan tindak lanjut atas permohonan dari Saburmusi Kota Balikpapan yang mewakili Rika Anggraini. Rika diketahui bekerja sebagai tenaga cleaning service di kantor Bank Indonesia Balikpapan melalui PT TDP.

“Persoalan utamanya adalah ketidakjelasan status kerja dan hak upah. Gaji saudara Rika untuk bulan Desember 2025 belum dibayarkan oleh PT TDP. Selain itu, ada perselisihan mengenai status hubungan kerjanya, apakah yang bersangkutan telah diputus kontrak (PHK) atau tidak, itu belum ada kepastian,” terang Gasali usai memimpin rapat.

Gasali menegaskan bahwa ketidakjelasan status ini sangat merugikan pekerja. Menurutnya, jika perusahaan memutuskan untuk melakukan PHK, maka ada kewajiban juga yang harus dipenuhi, termasuk hak-hak normatif lainnya.

Sebaliknya, jika statusnya masih bekerja, maka gaji yang tertunda harus segera dicairkan tanpa alasan. Dalam audiensi tersebut, pihak PT TDP sempat berdalih bahwa keputusan terkait kebijakan pegawai berada di tangan manajemen pusat.

Merespons hal tersebut, Komisi IV DPRD Balikpapan mengambil sikap tegas dengan memberikan tenggat waktu singkat bagi perusahaan untuk mengambil keputusan.

“Kami memberikan waktu 1×24 jam kepada PT TDP untuk memberikan keputusan final. Apakah Rika Anggraini tetap bekerja dan gajinya segera dibayarkan, atau statusnya PHK dengan konsekuensi seluruh haknya wajib dilunasi segera. Kami tidak ingin hak pekerja digantung tanpa kejelasan,” tegas politisi Golkar tersebut.

Kehadiran perwakilan Bank Indonesia dalam rapat tersebut juga diharapkan dapat memberikan tekanan moral bagi perusahaan vendor mereka agar lebih profesional dalam mengelola sumber daya manusia. Pasalnya, persoalan ini menyangkut kesejahteraan pekerja.

Sementara itu, pihak Saburmusi Balikpapan mengapresiasi langkah cepat DPRD dalam memfasilitasi mediasi ini. Mereka berharap dalam waktu 24 jam ke depan, pihak PT TDP dapat menunjukkan itikad baik dengan memenuhi kewajiban mereka terhadap Rika Anggraini sesuai dengan aturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

Kasus ini menjadi atensi serius Komisi IV DPRD Balikpapan sebagai pengingat bagi perusahaan-perusahaan penyedia jasa tenaga kerja di Balikpapan agar tidak lalai dalam memenuhi hak-hak dasar pekerja, terutama mengenai ketepatan waktu pembayaran upah.

Reporter: Fauzi
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri

Tinggalkan Balasan