SUMENEP, Jumat (28 Juli 2017)- Suaraindonesia-news.com – Unit Resmob Polres Sumenep Madura Jawa Timur Tangkap DPO kasus Handak, dengan tersangka Munawar (45) Warga Dusun Barakma, Desa Dasuk Laok, Kecamatan Dasuk. Kamis malam (27/07) sekira pukul 19.00 WIB.
“Tersangka ditangkap di Rumah Pak Noyong Alamat Dusum Kampong Arab, Desa Prenduan, Kecamatan. Pragaan, Kabupaten Sumenep sekitar pukul.19.00 WIB,” Kata AKP.Suwardi, Kasubag Humas Polres Sumenep. Jumat (28/7). Baca Juga: Fadhilah Janji Selesaikan Temuan BPK Terkait Hilangnya Aset Rp 650 Miliar
Penangkapan terhadap tersangka Munawar, sebagai hasil pengembangan BAP dari tersangka IBNU yang ditangani polsek Dungkek dalam perkara HANDAK.
“Tersangka Munawar ditangkap karena menjual obat mercon (Sebuk warn silver) kepada tersangka IBNO ( sudah diamankan) sebanyak 17 Kg dengan tujuan mendapat keuntungan,” ujarnya
Sementara tersangka diamankan di Polres Sumenep guna pemeriksaan lebih lanjut. (Jar)
