BOGOR, Jumat (05/05/2023) suaraindonesia-news.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor akhirnya berhasil mengeksekusi terpidana TMN Kamis (04/05) sekitar pukul 11.00 WIB di tempat kediamannya di Kota Bogor.
Kasi Pidum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Widiyanto Nugroho menyampaikan, penangkapan DPO 12 tahun ini dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor: 55/Pid.B/2010/PN Cbi Tanggal 12 Mei 2010.
“Eksekusi ini juga dikuatkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 255/PID/2010/PT BDG Tanggal 10 Agustus 2010 dan dikuatkan oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2144 K/Pid/2010 Tanggal 24 Agustus 2011,” ungkapnya, saat ditemui media.
Baca Juga: DPO Selama 2 Tahun, Kejari Bogor Berhasil Ringkus Terduga Pemalsu Sertifikat
Widiyanto menuturkan, oleh jajaran Bidang Intelijen dan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor yang dipimpin oleh Faisal Bustami Makki, selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dan dirinya selaku Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, serta Jaksa Eksekutor Jesfry Agustinus Nadapdap, selaku Kasubsi Pra Penuntutan Bidang Pidum Kejari Kabupaten Bogor, Deni Pardiana, dan Fifi Wignyorini, selaku Jaksa Fungsional.
Disampaikan Widiyanto, pada pukul 13.00 WIB dilakukan Konferensi Pers oleh Faisal Bustami Makki, selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor beserta dirinya dan yang lain di aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Dalam siaran pers tersebut, kata Widiyanto, Kasi Intel menjelaskan perihal perkara dan kronologis penangkapan terpidana di kediamannya.
Baca Juga: Polsek Citeureup Polres Bogor Sambangi SMP Puspanegara, Berikan Pesan Kamtibmas
Adapun rangkaian pemantauan dan penangkapan terhadap DPO 12 tahun adalah bahwa terpidana telah menyandang status DPO selama 12 tahun berdasarkan Putusan Kasasi Pengadilan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2144 K/Pid/2010 Tanggal 24 Agustus 2011.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sendiri melalui Tim Jaksa Eksekutor berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor (P-48) Nomor : PRINT-859/M.2.18/Eoh.3/03/2023 Tanggal 30 Maret 2023 telah mencoba melakukan pemanggilan terhadap DPO 12 tahun tersebut sebanyak 3 (tiga) kali, namun DPO P tidak bersikap kooperatif dan berpindah-pindah tempat tinggal.
Baca Juga: Momen Yatim Fest, Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim Bagikan Kunci Sukses
Selain itu kata Widiyanto, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor berkoordinasi dengan mengirimkan Nota Dinas perihal Permohonan Pencarian Orang Terpidana Tindak Pidana Penipuan secara bersama-sama kepada Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, untuk selanjutnya menerapkan status DPO kepada Terpidana TMN.
Setelah dilakukan pemantauan selama 2 (dua) minggu oleh Tim Seksi Intelijen yang dipimpin langsung oleh Kasi Intel, pada akhirnya keberadaan dari TMN diketahui berada di Perumahan Vila Tajur Kelurahan Sindangrasa Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor.
Selanjutnya pada hari Kamis (04/052023) tepatnya pada pukul 10.20 Wib, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor beserta Tim Jaksa Eksekutor dan Tim Intelijen berhasil melaksanakan eksekusi terhadap DPO TMN.
Widiyanto menerangkan, setelah 12 (dua belas) tahun menghirup udara bebas, pada akhirnya DPO berhasil dilakukan eksekusi dengan cara dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pondok Rajeg Cibinong Kabupaten Bogor untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Yang perlu diingat, tak ada tempat untuk DPO bersembunyi di wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, akan kita kejar dan kita tangkap,” katanya.
Reporter: Iran G Hasibuan
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Nurul Anam