DPC SBSI 1992 Kutim Berkunjung Ke Komisi Empat DPRD Kutim

oleh -232 views

Reporter: Andre Kutim

Sangatta Kutim, Rabu (7/12/2016) Suaraindonesia-news.com – Dewan Pengurus Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 (DPC SBSI ’92) Kabupaten Kutai Timur berkunjung ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah komisi 4 Kabupaten Kutai  Timur yang membidangi kesehatan dan ketenaga kerjaan guna membahas terkait persoalan buruh khususnya buruh yang berada di sector perkebunan kelapa sawit maupun karet.

Dalam kunjungan tersebut mereka disambut baik oleh salah satu Anggota DPRD Kutai Timur Komisi 4 yaitu Bapak ARFAN dari Fraksi NasDem.

DPC SBSI 1992 Kutim Yang diwakili oleh Ketua Bidang Advokasi Hukum Dan Ham, Bernadus Andreas Pong, S.Si dan didampingi oleh Dionisius Nabit Dan Yustinus Ganggut menyambangi ruang kerja anggota DPRD Kutim tersebut guna bersilaturahmi dan berdiskusi terkait persoalan buruh atau tenaga kerja

Dalam kesempatan tersebut Bernadus Andreas Pong mengatakan bahwa ini adalah pertama kali DPC SBSI 92 berkunjung ke komisi 4 sehingga ini adalah momen yang tepat untuk menyampaikan semua aspirasi buruh yang telah memberikan kepercayaan kepada SBSI 92 untuk menyelesaikan persoalan mereka dan bisa di sampaikan juga kepada DPRD Komisi 4 yang membidangi ketenaga kerjaan tersebut.

“Ini  pertama kalinya kami berkunjung ke komisi 4 sehingga ini adalah momen yang tepat untuk menyampaikan semua keluh kesah buruh yang selama ini diberlakukan tidak adil diperusahan khususnya di perkebunan kelapa sawit,” ucap pria yang akrab di sapa Andre.

Ia menambahkan bahwa kedatangan mereka mewakili aspirasi buruh/karyawan yang telah disampaikan ke SBSI 92 yang selama ini sudah melakukan mediasi beberapa kali dengan pihak manegemen tapi semuanya berujung gagal sehingga dengan adanya kunjungan ini agar Serikat Buruh dan Pemerintah bersinergi guna memperjuangkan hak-hak buruh yang selama ini diabaikan oleh pihak perusahan.

Aspirasi buruh yang di wakili oleh SBSI 92 untuk menyampaikan kepada DPDR tersebut diantaranya Fasilatas tidak memadai spt air minum, tempat tinggal, dan lain sebagainya kemuadian karyawan tidak diikutkan dalam program BPJS, upah yang di bayarkan di bawah standar Upah Minimum Kabupaten (UMK), lalu over time tidak dibayarkan, status karyawan yang sudah bertahun-tahun kerja masih menyandang status KHL (Karyawan Harian Lepas) cuti tahunan bagi karyawan KHL tidak ada dan cuti haid dan melahirkan bahkan ditiadakan oleh perusahan padahal semua persoalan itu telah diatur oleh undang-undang no 13 tahun 2003 namun seolah olah undang undang itu tidak berlaku sama sekali di tingkat perusahan khususnya diperkebunan kelapa sawit. Lalu timbul pertanyaannya ditingkat buruh kepada siapa dan aturan apakah perusahan patuh dan taat?

“Apa yang telah disampaikan oleh buruh kepada kami terkait persoalan mereka sudah kami lakukan mediasi dengan perusahan tapi kenyataanya sampai saat ini perusahan selalu melakukan amanat dari undang undang tenaga kerja tersebut justru mereka bangun segala cara untuk meniadakan hak hak karyawan bahkan ada perusahan yang tidak mau sama sekali bertemu dengan kami, setiap kali kami mau ke kantor mereka selalu menghindar dan tidak mau temui kami sehingga kami ambl inisiatif berkunjung ke Dprd sehingga ada intervensi langsung ke perusahannya karna bagaimanapun DPRD itu fungsi pengawasan sehingga bisa pantau langsung dan bila perlu terjun langsung ke lokasi biar tau persoalan yang sebenarnya,” ucap Andre.

Disisi lain Arfan anggota komisi 4 DPRD itu mengatakan semua pengaduan dari SBSI 92 yang mewakili buruh sudah di tampung semua aspirasinya dan Dia meminta kepada serikat buruh agar membuat pengaduan tersebut berupa surat sehingga bisa ditindak lanjuti oleh komisi 4 sebagai lembaga ataupun Ia secara individu karna perusahan yang bermasalah kebanyakan di wilayah pemilihan nya pada tahun 2014 lalu.

“Saya sudah terima semua pengaduan dari serikat buruh terkait persoalan yang sedang di alami oleh pekerja dan saya minta semua pengaduan itu dibuat secara tertulis sehingga saya bisa berkoordinasi dengan dinas setempat dan di tindak lanjuti,” kata Arfan.

Ia mengatakan bukan pertama kali ia menerima beberapa karyawan dari perusahan yang berbeda  datang mengadu kepada dia dengan persoalan yang hampir sama dan semuanya sudah ditindaklanjuti dan berakhir sukses.

Ditambahkannya lagi bahwa kunci dari semua perjuangan itu adalah kekompakan dan kesolidtan karyawan dalam memperjuangkan hak haknya karna tanpa itu perusahan mudah mempermainkan dan mencari kesalahan karyawan guna menghilangkan hah hak yang telah di atur dalam undang undang maupun peraturan mentri yang ada di Negara tercinta ini.

“Sudah sekian kali teman teman dari perusahan datang mengadu ke saya terkait persoalan yang ada di perusahan dan bahkan baru baru ini ada beberpa karyawan yang datang mengadu karna di PHK oleh perusahan tapi alhamdulilah semuanya ada jalan dan teman teman yang di PHK kan kemarin sudah kembali bekerja seperti biasa. Dan muda mudahan persoalan yang di adukan ini bisa juga ketemu jalan keluarnya, Amin,” tutup Arfan.

Tinggalkan Balasan