KOTA BOGOR, Kamis (14/7/2022) suaraindonesia-news.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bogor menggelar sosialisasi satuan pendidikan ramah anak, Kamis (14/7/2022).
Turut hadir pada sosialisasi itu perwakilan Dinas Pendidikan Kota Bogor, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bogor, Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II dan peserta sosialisasi.
Dalam sambutannya, Kepala DP3A Kota Bogor, Iceu Pujiati menyampaikan, bahwa anak-anak merupakan modal pembangunan dan awal kunci kemajuan bangsa di masa depan.
“Sepertiga dari total penduduk Indonesia adalah anak-anak. Anak-anak terbukti mampu membuat perubahan dan menyelesaikan masalah kota secara lebih kreatif, sederhana, dan ringkas. Sebagai wujud upaya pemenuhan hak anak, pemerintah harus segera mewujudkan Kota Layak Anak (KLA),” ungkapnya.
Menurutnya, KLA adalah sistem pembangunan kabupaten atau kota yang mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh serta berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk pemenuhan hak-hak anak.
Kepentingan dan perlindungan terhadap anak, kata dia, menjadi salah satu pertimbangan dalam membangun sarana kota layak anak, karena anak-anak memiliki kebutuhan khusus.
Disebutkan, pemerintah melalui Kementerian PP dan PA telah mendesain dan mensosialisasikan sebuah sistem dan strategi pemenuhan hak-hak anak yang holistic, terintegrasi dan berkelanjutan dengan mengembangkan kebijakan Kabupaten atau Kota Layak Anak (KLA).
Dalam upaya mempercepat perwujudan Kota Bogor layak anak, menurut dia, salah satunya dengan diadakannya sosialisasi satuan pendidikan ramah anak.
Dengan diadakannya sosialisasi tersebut diharapkan meningkatnya pemahaman dalam pemenuhan hak anak dan perlindungan anak dalam satuan pendidikan.
“Satuan pendidikan ramah anak adalah satuan pendidikan yang secara sadar berupaya menjamin dan memenuhi hak-hak anak dalam setiap aspek kehidupan secara terencana dan bertanggung jawab. Prinsip utama adalah non diskriminatif terhadap setiap anak termasuk anak disabilitas,” tuturnya.
Iceu menjelaskan, soal bunyi pasal 76A huruf a dan b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Disebutkan, setiap orang dilarang:
a. Memperlakukan anak secara diskriminatif yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya.
b. Memperlakukan Anak Penyandang Disabilitas secara diskriminatif.
Disampaikan Iceu, satuan pendidikan ramah anak adalah satuan pendidikan yang terbuka melibatkan anak untuk berpartisipasi dalam segala kegiatan, kehidupan sosial, serta mendorong tumbuh kembang anak, kesejahteraan anak, aman, bersih, sehat, hijau, inklusif dan nyaman bagi perkembangan fisik, kognisi dan psikososial baik anak perempuan ataupun laki-laki termasuk anak yang memerlukan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus.
“Dalam perlindungan anak di Kota Bogor DP3A Kota Bogor telah membuat aplikasi PolinkGaul atau Pojok Konseling Keluarga Unggul,” kata dia.
Sementara PolinkGaul merupakan aplikasi berbasis Android sebagai sarana konseling mengenai permasalahan keluarga, perempuan, dan anak di Kota Bogor yang dapat diunduh pada Google PlayStore.
“Diharapkan seluruh peserta untuk mengunduh dan mendaftar pada aplikasi dimaksud dengan langkah-langkah yang tertera pada flyer yang sebelumnya telah dibagikan,” kata Iceu.
“Kami berharap, setelah diadakannya sosialisasi satuan pendidikan ramah anak yang dilaksanakan hari ini, maka para peserta sosialisasi tersebut akan semakin paham terhadap pemenuhan hak anak dalam satuan pendidikan,” kata dia lebih lanjut.
Reporter: Iran G Hasibuan
Editor : Nurul Anam
Publisher: Miftahol Hendra Efendi












