JEMBER, Selasa (6/4/2021) suaraindonesia-news.com – Perjuangan selama 3 hari terakhir, Pemkab dan DPRD Jember bekerja secara maraton dari pagi hingga larut malam akhirnya membuahkan hasil yang telah lama ditunggu dan diharapkan oleh 2,6 juta jiwa penduduk Kabupaten Jember. Puncaknya pada Senin malam, seluruh fraksi menyetujui Raperda APBD Jember 2021. Keputusan ini pun digedok oleh Ketua DPRD Jember M. Itqon Syauqi. Dengan demikian, Kabupaten Jember resmi memiliki Perda APBD Tahun Anggaran 2021.
Bupati Jember, Ir. H. Hendy Siswanto dan Ketua DPRD Jember M. Itqon Syauqi beserta 3 wakilnya menandatangani Perda APBD 2021 tersebut setelah tujuh fraksi di DPRD Jember menyampaikan pandangan umumnya dengan menambahkan sejumlah catatan dalam rapat paripurna tersebut.
Dalam Perda APBD ini, anggaran pendapatan senilai Rp. 3,6 T, sedangkan anggaran belanja senilai Rp. 4,4 T.
Hendy tidak memungkiri dalam pembahasan APBD 2021 tidak selalu berjalan mulus. Termasuk kritikan dari PDIP soal anggaran tahun jamak (multi years) untuk perbaikan infrastruktur.
Namun ia menilai, kritikan PDIP itu sebagai koreksi untuk penyempurnaan.
“Temen-temen legislatif dan kami di eksekutif sama-sama ada kesungguhan dan serius untuk membenahi Jember ini, saya dan Gus Firjaun senang sekali apa yang ditunggu masyarakat Jember bisa segera kami laksanakan dengan ditetapkannya Perda APBD 2021 ini,” ungkap Bupati Jember, Ir. H. Hendy Siswanto.
Hendy berharap hubungan harmonis antara Pemkab Jember dan DPRD ini harus terus berjalan sesuai fungsi dengan saling melengkapi serta memberikan kontrol sehingga Jember akan lebih baik ke depannya.
“Selanjutnya Pemkab Jember akan mengirimkannya Perda APBD 2021 ini ke Gubernur Jawa Timur,” sambung Hendy.
Ketua DPRD Jember, M. Itqon Syauqi mengatakan, ia akan mengawal Perda APBD 2021 tersebut hingga disahkan oleh Gubernur.
“Gubernur memiliki waktu maksimal 14 hari dalam mengesahkan Perda APBD ini,” kata Itqon.
Reporter : Guntur Rahmatullah
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful