Reporter : Iran G Hasibuan
Bogor, Suara Indonesia-News.Com – Kartu tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen yang sangat penting bagi setiap warga Negara, maka hendaknya setiap warga Negara memilikinya.
KTP adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan catatan Sipil (Disdukcapil) dan KTP ini berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
KTP berbasis NIK adalah KTP yang memiliki spesifikasi dan format KTP Nasional dengan sistem pengamanan khusus yang berlaku sebagai identitas resmi yang diterbitkan oleh Disdukcapil, demikian dikatakan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bogor Dody achdiyat melalui WhatsApp (WA) kepada suaraindonesia.
Dody juga menambahkan apabila ada warga yang belum mempunyai e-KTP maka secepatnya diurus di kantor disdukcapil Kota Bogor Jl. Ahmad Adnawijaya (Pandu Raya) No. 45A Bogor Utara.
Adapun aturan pembuatan e-KTP seumur hidup adalah,terlebih dahulu warga yang belum mempunyai e-KTP mengambil surat Pengantar dari RT/RW sekalian membawa Kartu Keluarga (KK),setelah itu mengisi formulir permohonan di kelurahan.
Setelah ditingkat RT/RW dan kelurahan sudah beres maka data-data tersebut dibawa ke dukcapil,dan di Dukcapil nanti akan diadakan rekaman yang akan dipergunakan untuk data-data pembuatan e-KTP pungkasnya.