ACEH UTARA, Jumat (06/01/2023) suaraindonesia-news.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP) Republik Indonesia telah menerima laporan dugaan kecurangan pelaksanaan rekrutmen panitia pemilihan kecamatan (PPK) oleh KIP Aceh Utara menyongsong Pemilu 2024 mendatang.
Laporan resmi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Aceh Membangun (GRAM) dilayangkan melalui website resmi dkpp.go.id pada Rabu (04/01/2023) kemarin tentang serangkaian kecurangan dalam prosesi rekrutmen badan adhoc Pemilu oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara.
DKPP telah menerima laporan itu pada Kamis (05/01/2023) dengan bukti tanda terima dokumen pengaduan atau laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu Nomor 01-05/SET-02/I/2023 tanggal 5 Januari 2023 di Jakarta.
Dalam keterangan lampiran dokumen DKPP tersebut disebutkan, telah diterima pihak kedua berupa Form I-P/L-DKPP (dalam bentuk Pdf), Form II-P/L-DKPP, Form II-P/L-DKPP, identitas pelapor, identitas saksi, identitas saksi, dan dokumen alat bukti yang ditandatangani staf penerima pengaduan di DKPP, Achmad Renaldy Ferdian.
“Laporan dugaan kecurangan rekrutmen badan adhoc Pemilu Aceh Utara telah diterima DKPP, pihak pertama yaitu DKPP telah menyerahkan dokumen laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu melalui email dan diterima oleh pihak kedua yaitu kita dari LSM GRAM,” ungkap Ketua LSM GRAM, Muhammad Azhar, Jumat (06/01/2023).
“Kita juga mengharapkan dukungan doa, dan dukungan moril dari masyarakat umum, apalagi para pihak yang telah dirugikan dalam hal ini. GRAM tidak bekerja untuk kepentingan pribadi, ini kepentingan umum. Mohon doanya semua, agar laporan ini bisa ditindaklanjuti sebagaimana mestinya,” ajak Muhammad Azhar kepada publik.
Kata Azhar, pihaknya juga menduga terdapat ribuan orang berpendidikan dirugikan atas rekrutmen PPK. Sebab, dalam hal ini, Komisi Independen Pemilihan (KIP) telah melakukan serangkaian dugaan kecurangan yang menyebabkan hilangnya hak berdemokrasi umum yang ikut berpartisipasi proses seleksi badan adhoc Pemilu.
Meski demikian, hingga saat ini pihak KIP Aceh Utara belum merespon saat dihubungi media terkait dengan laporan yang dilayangkan LSM GRAM ke DKPP RI.
Reporter : Efendi Noerdin
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Nurul Anam












