Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita Utama

DJBC Aceh Hibahkan 12 Ton Bawang Merah Ilegal

Avatar of admin
×

DJBC Aceh Hibahkan 12 Ton Bawang Merah Ilegal

Sebarkan artikel ini
3dda4ca5 1e49 4298 b4b1 58a13258bbe2
Walikota Langsa, Usman Abdullah SE, saat menerima bawang yang diserahkan oleh Bea dan Cukai (KPPBC) Langsa untuk di salurkan ke panti asuhan dan balai balai tempat pengajian. Rabu (2/8/2017) Foto : Rusdi Hanafiah/SI.

LANGSA ACEH, Rabu (2 Agustus 2017) suaraindonesia-news.com – Derektorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Aceh kembali menghibahkan 12 ton bawang merah ilegal hasil sitaan dan penindakan pelanggaran kepabeanan kepada masyarakat Kota Langsa.

Pengibahan bawang tersebut di serahkan secara simbolis kepada Wali Kota Langsa Tgk. Usman Abdullah di halaman Kantor Pelayanan, Pengawasan, Bea dan Cukai (KPPBC) Langsa.

Sebelumnya, pada Juni yang lalu DJBC juga telah menghibahkan bawang hasil sitaan sebanyak 60 Ton kepada masyarakat di Lima Kabupaten/Kota di Aceh yaitu, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidi Jaya, Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Tamiang.

Baca Juga :  Kunjungi Kodim 0104/Atim, Ini yang Ditekankan Danrem 011/LW Kepada Seluruh Prajurit

Kepala Bagian Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Aceh Tri Utomo Hendro Wibowo menyebutkan, memperhatikan 12 ton bawang merah tersebut kondisinya masih sangat layak konsumsi, maka bawang merah tersebut dihibahkan kepada masyarakat melalui Pemerintah Kota Langsa.

“Sehingga nantinya diharapkan dapat memberi manfaat lebih kepada masyarakat yang membutuhkan bawang merah tersebut,” ujarnya. Baca Juga: Bupati Pamekasan Terlihat Dibawa KPK Terkait OTT

Baca Juga :  Kasarmatim Sambut Kedatangan Delegasi Asean Cadets Sail 2016

Dikatakannya, kegiatan hibah barang sitaan Negara tersebut telah mendapat izin dari Pengadilan Negeri Kuala Simpang serta didasari pernyataan kesanggupan menerima hibah barang sitaan dari Pemerintah Kota Langsa.

Sementara, Kepala Dinas Sosial Kota Langsa Mursidin Budiman Kepada Wartawan, mengatakan, penyaluran bawang hibah tersebut akan lebih diutamakan kepada Panti Asuhan dan pasantren pasantren yang kurang mampu.(Rusdi Hanafiah).