LANGSA ACEH, Rabu (2 Agustus 2017) suaraindonesia-news.com – Derektorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Aceh kembali menghibahkan 12 ton bawang merah ilegal hasil sitaan dan penindakan pelanggaran kepabeanan kepada masyarakat Kota Langsa.
Pengibahan bawang tersebut di serahkan secara simbolis kepada Wali Kota Langsa Tgk. Usman Abdullah di halaman Kantor Pelayanan, Pengawasan, Bea dan Cukai (KPPBC) Langsa.
Sebelumnya, pada Juni yang lalu DJBC juga telah menghibahkan bawang hasil sitaan sebanyak 60 Ton kepada masyarakat di Lima Kabupaten/Kota di Aceh yaitu, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidi Jaya, Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Tamiang.
Kepala Bagian Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Aceh Tri Utomo Hendro Wibowo menyebutkan, memperhatikan 12 ton bawang merah tersebut kondisinya masih sangat layak konsumsi, maka bawang merah tersebut dihibahkan kepada masyarakat melalui Pemerintah Kota Langsa.
“Sehingga nantinya diharapkan dapat memberi manfaat lebih kepada masyarakat yang membutuhkan bawang merah tersebut,” ujarnya. Baca Juga: Bupati Pamekasan Terlihat Dibawa KPK Terkait OTT
Dikatakannya, kegiatan hibah barang sitaan Negara tersebut telah mendapat izin dari Pengadilan Negeri Kuala Simpang serta didasari pernyataan kesanggupan menerima hibah barang sitaan dari Pemerintah Kota Langsa.
Sementara, Kepala Dinas Sosial Kota Langsa Mursidin Budiman Kepada Wartawan, mengatakan, penyaluran bawang hibah tersebut akan lebih diutamakan kepada Panti Asuhan dan pasantren pasantren yang kurang mampu.(Rusdi Hanafiah).