Reporter : Nora/ Luluk
Sampang, suaraindonesia-news.com – Ini peringatan bagi seluruh PNS dilingkungan Pemkab Sampang, agar tidak terlibat atau memakai barang haram Narokoba. Sebab, akibat terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Sampang dipecat dengan tidak hormat.
Siti Hurriyah, Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Kesejahteraan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat mengatakan dua PNS yang diberhentikan dengan tidak hormat itu karena terbukti bersalah dan telah menjalani proses hukum.
“Kedua mantan PNS itu, sudah diputuskan secara ingkrah di Pengadilan Negeri (PN) setempat, kemudian, dari putusan majelis hakim itu, keduanya tidak bisa meneruskan dan melaksanakan tugasnya sebagai abdi negara karena harus di penjara,” kata Siti, kemarin.
Sementara itu, Wakil Bupati Sampang, Fadhilah Budiono mengatakan, pihaknya tidak akan mentoleransi jika ada PNS yang melanggar disiplin, apalagi tersandung kasus hukum.
“Kami tidak akan mentoleransi pada PNS yang tersandung kasus narkoba dan korupsi. Itu sudah jelas rapot merah,” terangnya.
Lanjut Fadhilah, pihaknya mengaku seringkali memberikan sosialisasi dan arahan kepada anak buahnya untuk menjadi abdi negara yang baik, akan tetapi masih ada saja PNS yang lalai dengan sumpahnya saat pengangkatan menjadi aparatur negara.
“Sudah capek-capek untuk menjadi PNS, malah berulah ketika sudah jadi. Kan kasihan keluarga serta anak istrinya,” pungkasnya.