MAYBRAT, Rabu (9/9/2020) suaraindonesia-news.com – Hermon Way selaku Keluarga korban meninggal dunia yang beralamat dikampung Awit Distrik Aitinyo Tengah, kabupaten Maybrat, Papua Barat meminta klarifikasi kepada Pemerintah Papua Barat dan Pemkab Maybrat melalui tim gugus tugas Covid-19 Provinsi Papua Barat atas meninggalnya almarhum Rudolf Way pada 25 Agustus 2020 yang dinyatakan positif Covid-19 oleh Petugas Medis Rumah Sakit Umum Kabupaten Sorong.
Hermon Way kepada media ini mengatakan, sebelumnya diberitakan melalui salahsatu media online pada 28 Agustus, Dirut Rumah Sakit Kabupaten Sorong menyatakan korban meninggal akibat positif Covid-19. Namun tak kunjung keluar hasil pemeriksaan swab nya sejak 2 minggu yang dijanjikan pihak RSUD Sorong. Padahal korban tersebut sudah sakit sejak 2015 atau sudah 5 tahun.
“Kami dari keluarga yang dibicarakan dan diambil pemeriksaan hasil swab di Distrik Aitinyo Tengah, sejak kesakitan dan meninggalnya orang tua kami sejak tanggal 20 Agustus 2020 sampai hari ini terhitung sudah 21 hari tubuh kami dan keluarga tidak terdapat virus corona (belum menerima hasil Swab, mungkin maksudnya begitu kira-kira),” ujarnya.
Karena itu, pihak korban menuntut harga dirinya dengan menyembelih se-ekor babi peliharaan sebagai wujud pembelaan atas harga diri mereka sesuai adat setempat.
Tak hanya itu, pihak Keluarga juga mengajukan beberapa tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Pemkab Maybrat melalui tim Gugus tugas Covid-19, diantaranya, mendesak pansus Covid-19 DPRD Kabupaten Maybrat untuk segera mengklarifikasi data yang dikeluarkan oleh gugus tugas Covid-19 Papua Barat melalui salahsatu media tertanggal 28 Agustus.
“Mempertanyakan hasil swab oleh tim Covid-19 baik Provinsi Papua Barat maupun Kabupaten Maybrat pada 2 September terhadap 4 orang keluarga korban yang telah diambil sampelnya,” ujarnya.
Reporter : Ones
Editor : Amin
Publisher : Ela