Abdya, 13/08/2016 (Suaraindonesia-news.com) – Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah 013 Blangpidie dan Majelis Ulama Nanggroe Aceh (MUNA) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), kembali menolak usulan Partai Aceh untuk mendeklarasikan pencalonan Erwanto dan Muzakir ND sebagai pasangan calon bupati pada Pilkada 2017.
Penolakan usulan tersebut disampaikan karena keputusan pengusungan Erwanto sabagai bupati Abdya dari Partai Aceh itu dinilai sepihak. Tanpa bermusyawarah dengan seluruh pengurus Partai Aceh Abdya.
“Kami tidak menerima deklarasi penetapan Erwanto sebagai calon bupati dari Partai Aceh dengan alasan kami dari pihak MUNA sudah kedua kalinya bertemu Tuha Peut Partai Aceh yang menegaskan untuk melakukan musyawarah,”tegas Ketua MUNA Abdya, Tgk Zahari, dalam konferensi pers di Kantor DPW PA Abdya. Sabtu (13/8).
Lebih lanjut Tgk Zahari menyebutkan, pihaknya bersama KPA/PA Abdya tetap memegang arahan Tuha Peut DPA Partai Aceh Wali Nanggroe Aceh Paduka yang Mulia Malik Mahmud Al-Haytar terkait penetapan calon bupati dan wakil bupati dari Partai Aceh.
“Penetapan calon bupati dari Partai Aceh harus di musyawarah dan sesiapapun yang membelakangi arahan Tuha Peut partai itu telah menyalahi aturan perundangan dari AD-ART Partai Aceh,”tegas Tgk Zahari.
Pada kesempatan tersebut, Tgk Zahari juga menegaskan, pihaknya tetap menolak penetapan tersebut sampai keputusan pengusungan Erwanto dikembalikan kepada hasil musyawarah.
”Jika hal tersebut tidak diindahkan, maka kami serahkan semua ini kepada ketentuan Allah,”sebutnya.
Hal senada juga diungkapkan mantan Ketua DPW PA Abdya, Tgk M Nazir. Ditegaskannya, dirinya tetap tidak mendukung Erwanto yang telah melanggar AD-ART partai karena tidak di musyawarahkan.
“Saya menolak jika tidak di musyawarahkan, karna poin-poin di AD-ART ada tercantum segala keputusan harus dari hasil musyawarah,”sebut Nazir singkat.
Sementara itu, juru Penerangan Tgk Khamaluddin dengan tegas mengatakan dirinya akan memundurkan diri dari juru penerangan KPA/PA. Karena, dirinya menilai pimpinan DPA Partai Aceh tidak patuh pada aturan Partai dan keputusan Tua Peut DPA Partai Aceh,”Saya akan memundurkan diri,”tegasnya.
Selain itu sebutnya, dirinya akan melayangkan surat kejajaran KPA pusat di Banda Aceh sembari menunggu pimpinan yang adil serta bijaksana.
”Sedangkan Rasulullah setiap mengambil keputasan tetap melakukan musyawarah dengan para sahabat, apa lagi kita hambanya,”singkatnya dengan nada kecewa.
Pada kesempatan itu, juru bicara KPA/PA Wilayah Blangpidie Tgk Zainal Cot juga menyebutkan, atas sikap tidak menghargai aturan Partai itu, dirinya tetap menolak dan akan melukan perlawanan terhadap penetapan Erwanto sebagai calon bupati Abdya.
“Karena tidak di hargai undang-undang partai dan keputusan tuha peut kami dengan tegas menyatakan membuat perlawanan terhadap Erwanto,”tegas Zainal.
Disebutkan Zainal, perlawanan dan penolakan yang dikakukan pihaknya tersebut bukanlah suatu usaha yang haus jabatan. Melainkan, perlawan itu dilakukan hanya untuk menyelamatkan partai.
”Kami memengang teguh pada atura perundangan Partai Aceh. Susah senang di wilayah Abdya kami yang rasakan,”pungkasnya.(On.07/On.08)













