KOTA BOGOR, Jumat (07/08) suaraindonesia-news.com – Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor, Alma Wiranta, menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap Irianto terkait dugaan pencemaran nama baik. Rencana pelaporan tersebut akan diajukan ke Polresta Bogor Kota.
Menurut Alma, langkah hukum itu diambil setelah beredarnya narasi yang dinilai menyerang dirinya melalui media sosial dan grup WhatsApp tanpa didahului konfirmasi atau klarifikasi.
Alma menyampaikan, informasi yang beredar disebut telah disebarkan kepada sejumlah pihak, termasuk jajaran pimpinan eksekutif dan legislatif di lingkungan Pemerintah Kota Bogor.
“Saya menduga cara yang dilakukan Irianto memiliki maksud tertentu. Ini perlu didalami, terutama kapasitasnya dan hubungannya dengan Irawati,” ujar Alma.
Ia menegaskan bahwa upaya hukum yang akan ditempuh bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai bentuk perlindungan terhadap nama baik institusi pemerintah dan profesi aparatur sipil negara (ASN).
“Ada unggahan dan narasi yang menyerang pribadi serta institusi saya secara langsung. Ini sudah masuk delik pencemaran nama baik sesuai Pasal 27A UU ITE dan Pasal 433 KUHP,” katanya.
Meski demikian, Alma menyatakan tetap menghormati kebebasan masyarakat dalam menyampaikan kritik. Namun, menurutnya, kritik harus disampaikan berdasarkan fakta dan tidak mengarah pada fitnah maupun pembunuhan karakter.
“Harus ada efek jera agar paham hukum. Kebebasan mengekspresikan pendapat atau pers ada batas dan kode etiknya, jangan sampai asal mengeksekusi nama baik orang dan lembaga,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Irianto belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait pernyataan Alma Wiranta maupun rencana pelaporan tersebut. Redaksi suaraindonesia-news.com akan memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Kode Etik Jurnalistik.












