Reporter: Adi Wiyono Batu
KOTA BATU, Kamis (15/6/2017) suaraindonesia-news.com – Diduga tidak mengntongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh Satuan polisi Pamong Praja (satpol PP) kota Batu, Akhirnya Kamis siang (15/6/2017) Management Plaza Batu endatangi kantor Satpol PP Di Balai Kota Among Tani (BAT) di jalan panglima sudirman kota Batu.
Rombongan yang dipimpin oleh Soehartono Soemarto langsung diterima oleh Kepala Satuan Polisi pamong Praja (Kasatpol PP) kota Batu Robiq Yuniarto. Dalam pertemuan itu Soehartono yang juga selaku pengacara membeberkan satu persatu sejumlah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemkot Batu.
“Kita sejak tahun 2009 lalu sudah mengantongi IMB dari pemkot Batu, tapi yang diharapkan oleh Pemkot Batu untuk melakukan pembaharuan ijin yang kita perbaruhi, namun tidak harus dilakukan penutupan, kalau dilakukan penutupan itu terlalu berlebihan,“ Kata Soehartono
Menurutnya, dirinya mendatangi kantor satpol PP ini, karena ingin klarifikasi bahwa pusat perbelanjaan Plaza Batu itu bukanlah illegal tapi mengantongi ijin resmi daari pemerintah kota Batu.
“Kalau dilakukan penutupan itu ruwet, kasihan 200 karyawan, Kita itu gampang, apapun persyaratan yang diminta oleh pemkot Batu akan segera kita penuhi, bila ada perbaruan ijin ya kita perbaruhi,” ujarnya
Lanjut dia, pihaknya itu tidak paham kalau perubahan atas bangunan itu harus pengurusan ijin baru, karena renovasi itu hanya dilakukan di dalam ruangan dengan menambah ruangan baru sekitar 200 meter pada lantai dua artinya tidak ada penambahan luas bangunan
Seperti diketahui, tempat usaha perbelanjaan yang tak jauh dari alun-alun Kota Batu tidak dilakukan penutupan, Selasa siang (13/6/2017) oleh Satpol PP kota batu karena tidak mengantongi IMB, Satpol PP menyegel Plaza Batu PP demi mengamankan dan penegakkan Perda. Penyegelan itu diharapkan masyarakat mngetahui jika Batu Plaza yang telah beroperasi lebih dari 10 tahun itu tidak memiliki IMB. Dan karena management PT Menara Plaza Batu tidak menunjukkan dokumen-dokumen akhirnya disegel.
“Karena tidak bisa menunjukkan dokumen ya kita peringatkan dengan papan penyegelan, apapun bangunanya bila ada perubahan ya harus ijin, apakah lantai 3 atau dan sebagainya ya harus ijin” kata Robiq kepala Satpol PP.