Dituding Serobot Lahan Tambang Pasir Sungai, Agon Angkat Bicara

oleh -294 views
Bego saat mengeruk pasir di areal tambang CV PAK.

LUMAJANG, Minggu (8/12/2019) suaraindonesia-news.com – Adanya tudingan miring terhadap penambang pasir yang diduga ilegal, oleh CV Panca Abadi Karya (PAK) terhadap seorang pengusaha tambang pasir asal kota Lumajang, Agon angkat bicara menampik tudingan tersebut.

Hal ini menurut Agon, untuk menindaklanjuti pemberitaan yang sebelumnya sudah sempat ditayangkan, kalau dirinya dan Wakil Direktur CV Panca Abadi Karya (PAK), Lutfi sebagai terlapor dalam hal pencurian atau penyerobotan terhadap lahan tambang pasir sungai yang berlokasi di Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

“Pada pemberitaan sebelumnya, CV PAK tersebut merasa dirugikan oleh saya dan Pak Lutfi selaku Wakil Direktur CV PAK. Dan kita dikatakan sebagai penambang ilegal,” kata Agon saat ditemui awak media.

Dari penelusuran awak media, bahwa pada pemberitaan yang sebelumnya hanya diceritakan secara sepihak saja, tanpa ada komentar dari pihak terlapor. Dan itu menurut Agon itu perbuatan tidak fair.

“Pemberitaan hanya sepihak kepada Faisol selaku Direktur CV PAK yang menyampaikan, bahwa tambang pasir miliknya diduga ada penyerobotan dan pencurian pasir,” ungkapnya lagi.

Padahal WIUP bukan atas nama pribadi, tetapi atas nama CV Panca Abadi Karya.

Pada pemberitaan sebelumnya di media online lainnya, atas kejadian tersebut, Faisol atas nama pribadi melaporkan Lutfi dan Agon ke Polres Lumajang, karena diduga melakukan penyerobotan dan pencurian pasir di tambang miliknya tanpa ijin dirinya selaku Direktur CV PAK.

Sedangkan Lutfi, selaku Wakil Direktur CV PAK, dan saat dikonfirmasi awak media dirinya menunjukkan data-data asli terkait CV PAK. Lutfi melakukan kerjasama dengan seseorang yang melakukan aktivitas di wilayah tambang tersebut, dan didukung dengan perjanjian yang resmi bisa dipertanggungjawabkan.

“Saya melakukan aktivitas di wilayah tambang CV PAK itu bukan ilegal, saya ada perjanjian resmi dengan CV PAK dan disertai SKAB,” bebernya.

Dan semua itu, sudah lengkap dan didukung Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor : P2T/16/15,19/II/2018 (WIUP) atas nama CV PAK, IUP dan Operasional Produksi (OP) nomor : P2T, tegasnya dengan menunjukkan bukti-bukti yang asli.

Kesimpulannya, aktivitas penambangan di CV PAK yang dilakukan orang yang kerjasama dengan diduga resmi, bukan penyerobotan atau pencurian.

Reporter : Fuad
Editor : Amin
Publiser : Oca

Tinggalkan Balasan