Ditresnarkoba Polda Kaltim Ringkus Dua Pengedar Narkoba  - Suara Indonesia
Example floating
Example floating

Ditresnarkoba Polda Kaltim Ringkus Dua Pengedar Narkoba 

×

Ditresnarkoba Polda Kaltim Ringkus Dua Pengedar Narkoba 

Sebarkan artikel ini
IMG 20230516 143244
Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil disita dari kedua tersangka

BALIKPAPAN, Selasa (16/05/2023) suaraindonesia-news.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim kembali meringkus dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu pada Senin (15/05) kemarin.

Dua pengedar barang haram tersebut masing-masing berinisial AMJ (26) dan MY (36). Keduanya ditangkap di lokasi berbeda, tersangka AMJ ditangkap di kawasan Pasar Gunung Tembak, Kelurahan Teritip, Balikpapan Timur. Sedangkan tersangka MY ditangkap petugas di kawasan Kelurahan Amborawang Laut, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara.

Baca Juga :  Kades Pusakajaya Utara Tepis Kurangi Ketebalan Corran Pekerjaan Jaling

Direktur Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Rickynaldo Chairul menjelaskan, dari hasil pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil menyita barang bukti sabu-sabu seberat 41,32 gram bruto.

“Total barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka seberat 41,32 gram brutto. Masing-masing dari tersangka AMJ sebanyak 59 paket seberat 27,74 gram. Sedangkan dari tangan tersangka MY sebanyak 12 paket seberat 13,58 gram,” ungkap Kombes Rickynaldo Chairul, dalam keterangan tertulis, Selasa (16/5).

Dikatakan, saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka AMJ dan MY kita terapkan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.

Reporter : Fauzi
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Nurul Anam