Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita Utama

Ditreskrimsus Polda Jatim Ungkap Kasus Impor Kullit Sapi Ilegal

Avatar of admin
×

Ditreskrimsus Polda Jatim Ungkap Kasus Impor Kullit Sapi Ilegal

Sebarkan artikel ini
sapi

Reporter: Adhi

Surabaya, suaraindonesia-news.com – Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana memasukkan produk hewan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tanpa memperoleh izin pemasukan dari menteri maupun media pembawa penyakit hewan dan penyakit hewan karantina yang diimport dari Italia.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombespol Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, berawal dari laporan masyarakat, kemudian tim dari Polda Jatim melakukan penyelididikan. “Dari situlah akhirnya kita bisa membongkar kegiatan ilegal ini di gudang Kencana Trosobo Sidoarjo milik CV. SM Mojokerto,” tegas Argo di TKP, Senin (02/05/2016).

Dari kronologis kejadian, menindaklanjuti laporan masyarakat, pada pukul 20.00 hari Rabu (20/4/2016), petugas melakukan penyelidikan di TKP. Ternyata benar, malam itu ada mobil pick up Mitsubishi L-300 terlihat keluar dari gudang Kencana Trosobo dengan membawa 3 ton kulit sapi mentah garaman dan mobil pickup Daihatsu membawa 2 ton. 

“Setelah sampai di luar area pergudangan, kemudian anggota menghentikan kedua mobil untuk dilakukan pemeriksaan atau pengecekan. Hasilnya, benar ditemukan kulit sapi tanpa dilengkapi surat jalan maupun dokumen kelengkapan. Rencananya, kulit tersebut akan di kirim ke Madiun dan Magetan. Selain 5 ton kulit yang ada di mobil, 12 ton kulit juga ditemukan di dalam gudang,” tambah Argo.

Saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan. Dari modus operandi yang dilakukan dan gudang yang belum ditetapkan sebagai Instalasi Karantina Produk Hewan (IKPH) oleh Badan Karantina Pertanian dan juga kulit yang digunakan sebagai bahan pangan, tersangka terancam dikenakan pasal 89 ayat 1 UU RI nomor 18 tahun 2009. Tentang peternakan dan kesehatan hewan.

Baca Juga :  LPKS Pusat Gelar FGD di Surabaya

“Jika terbukti bersalah maka tersangka akan dijerat pidan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda 2,5 miliar,” pungkas Argo