Berita UtamaHukumRegional

Ditreskrimsus Polda Jatim Berhasil Ungkap Perdagangan Online Satwa Dilindungi

×

Ditreskrimsus Polda Jatim Berhasil Ungkap Perdagangan Online Satwa Dilindungi

Sebarkan artikel ini
IMG 20200204 143318
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat menunjukan Barang Bukti (BB) berupa Satwa yang dilindungi kepada wartawan di Mapolda Jatim.

SURABAYA, Selasa (4/2/2020) suaraindonesia-news.com – Kasus perdagangan puluhan jenis satwa dan kerang dilindungi secara online berhasil diungkap Ditreskrimsus Polda Jatim. Lima pelaku yang terbagi dua spesialis perdagangan juga ditangkap.

Diketahui kelima pelaku berinisial AS (28) warga Trenggalek, IS (43) warga Situbondo, SM (30), FS (30), dan DK (36). Ketiganya warga asal Tulungangung.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, bahwa puluhan satwa yang dilindungi dijual para pelaku di wilayah Indonesia. Sedangkan ratusan kerang yang diamankan petugas rencananya akan diekspor oleh pelaku hingga ke beberapa negara.

“Satwa yang dilindungi oleh pelaku dijual secara online hanya di wilayah Indonesia. Harga yang dibandrol pelaku mulai dari satu juta hingga lima juta rupiah,” kata Luki kepada suaraindonesia-news.com di Mapolda Jatim, Selasa (4/2).

Luki juga menyebutkan dari kelima pelaku yang tangkap, satu diantaranya merupakan residivis. Sementara peran para pelaku terbagi menjadi dua. Yakni spesialis satwa langkah atau dilindungi dan spesialis kerang.

“Pelaku IS adalah seorang residivis yang pernah menjalani hukuman selama enam bulan penjara,” ujarnya didampingi Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Kabid Humas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dan Kepala BKSDA Jatim Dr. Nandang Prihadi.

Diungkapkan, Puluhan satwa yang dilindungi ini telah diamankan Polda Jatim rencananya diserahkan ke Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jatim untuk dilepaskan ke habitat masing-masing diantaranya seperti, Kakatua Maluku, Elang Brontok, Elang Brontok Hitam, Julang Emas, anakan Julang Emas, Trenggiling, Kukang, Alap-alap Sapi, Binturung, Rangkong Badak, Kangkareng Perut Putih.

“Satwa-satwa ini akan kami serahkan ke BKSDA untuk kemudian di kembalikan ke habitatnya masing-masing,” tukasnya.

Ia menambahkan, Atas perbuatan para pelaku ini melanggar UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal yang disangkakan ialah Pasal 40 ayat (2) dan Pasal 21 ayat (2).

“Para pelaku terancam 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara itu menurut Kepala Balai Besar KSDA Jatim Dr. Nandang Prihadi menambahkan, akibat dari perbuatan para pelaku, negara mengalami kerugian mencapai Rp 1,5 miliar.

“Akibat perbuatan lima pelaku ini, Negara mengalami kerugian yang ditafsir sebanyak Rp 1,5 miliar,” ujar Nandang kepada suaraindonesia-news.com.

Reporter : Addy
Editor : Agus DC
Publisher : Oca