BALIKPAPAN, Senin, (22/5/2023), suarindonesia-news.com – Direktorat Polisi Air Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Timur menetapkan 4 tersangka dalam kasus kepemilikan ribuan kosmetik ilegal. Keempat tersangka ini masing-masing wanita berinisial (ID), (EL), (IS) dan (IR).
Penetapan keempat tersangka merupakan hasil dari penyidikan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim setelah mengamankan barang tanpa izin tersebut di Kapal Gueens Soya di Pelabuhan Samarinda pada Minggu, (7/5) lalu.
Sebelumnya, Subdit Gakkum Polairud Polda Kaltim mengamankan satu orang tersangka berinisial ID warga Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim). ID diamankan bersama barang bukti ribuan kosmetik berbagai jenis yang dikemas dalam ratusan kardus.
Selanjutnya, Subdit Gakkum Polairud melakukan pengembangan terhadap kepemilikan barang ilegal tersebut. Dalam proses penyidikan itu, petugas mengamankan EL warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Penyidikan itu terus berlanjut, hingga petugas berhasil mengamankan dua tersangka lainnya yakni IS dan IR di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Tak tanggung-tanggung, dari tersangka IS dan IR, petugas juga mengamankan ribuan kosmetik berbagai jenis. Barang bukti kosmetik ini pun di boyong oleh petugas Subdit Gakkum Polairud Polda Kaltim dari Sulsel ke Mako Ditpolairud Polda Kaltim.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Yusuf Sutejo menjelaskan, penetapan empat tersangka merupakan hasil dari penyidikan Subdit Gakkum Polairud yang sebelumnya berhasil mengamankan satu tersangka ID bersama barang bukti ribuan kosmetik ilegal di Pelabuhan Samarinda.
“Dari hasil penyidikan itu, tersangka lainnya mengarah ke provinsi diluar Kaltim yaitu di Kalsel dan Sulawesi Selatan. Total ada 4 tersangka, barang bukti juga berhasil kita amankan,” ungkap Yusuf, Senin (22/5).
Yusuf mengatakan, saat ini pihaknya sudah mengamankan lokasi yang di jadikan tempat pembuatan kosmetik ilegal tersebut di Kabupaten Pinrang, Sulsel.
“Tempat yang ada di Sulsel pun setelah kita berkoordinasi dengan Polda Sulsel sudah diamankan, sudah di policeline. Selanjutnya, teknis pengamanannya di ambil alih oleh Polda Sulsel. Namun untuk penyidikannya kita yang tangani di Subdit Gakkum Polairud Polda Kaltim,” terangnya.
Baca Juga: Serapan Anggaran di Bappeda Litbang Capai 43 Persen, Komisi III DPRD Balikpapan Beri Apresiasi
Yusuf menjelaskan, keempat tersangka ini memilki peran berbeda. ID dan EL berperan sebagai reseller sedangkan IS dan IR di Sulsel berperan sebagai pembuat kosmetik.
“Kosmetik ini akan dijual di daerah Kaltim dan Kalsel. Kecuali yang di Pinrang, Sulsel. Karena itu tempat pembuatan kosmetiknya, barang tersebut dikirim ke Samarinda melalui jalur laut dari Pare-Pare, Sulsel. Yang menampung di Samarinda adalah ID yang kemudian dibawa ke Bontang. Selanjutnya, barang tersebut akan dibawa oleh EL ke Banjarmasin, Kalsel,” beber Yusuf.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan atau ayat (2) UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 1,5 miliar.
Reporter : Fauzi
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Nurul Anam