Peristiwa

Ditolak Warga, Camat  Manggeng Tunda Pelantikan PJ Keuchik

×

Ditolak Warga, Camat  Manggeng Tunda Pelantikan PJ Keuchik

Sebarkan artikel ini
IMG 20170411 181703

Reporter : Nazli Md

ABDYA, Selasa (11/4/2017) suaraindonesia-news.com – Ratusan massa pendukung keuchik definitive gampong Blang Manggeng Kecamatan Manggeng Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menyerbu kantor Camat setempat. Akibatnya, prosesi pelantikan pejabat sementara (Pj) keuchik gampong tersebut ditunda.

Dari informasi yang dihimpunsuaraindonesia-news.com. kedatangan ratusan massa tersebut dikarenakan tidak menerima pelantikan Pj keuchik yang dilakukan oleh pihak kecamatan. Menurut mereka, pelantikan keuchik sementara itu tidak berlandasan hukum karena dilakukan secara sepihak oleh pihak kecamatan.

Disebutkan, pergantian keuchik definitive tersebut dikarenakan ada sebahagian masyarakat melayangkan mosi tidak percaya kepada bupati kabupaten setempat yang kemudian diteruskan dengan memerintahkan pihak kecamatan mengirimkan satu nama calon Pj keuchik.

Selanjutnya Pihak kecamatan atas perintah tersebut langsung mengirimkan nama Pj keuchik yang disebut oleh masyarakat setempat tanpa ada musyawarah dengan seluruh masyarakat gampong Blang Manggeng. Atas tindakan tersebutlah, massa pro keuchik definitive menolak pelantikan Pj keuchik tersebut.

Tabari Camat Kecamatan Manggeng menegaskan pergantian tersebut sesuai dengan surat mosi tidak percaya oleh warga yang langsung dilayangkan kepada bupati setempat.

“Surat keputusan (SK) pemecatan terhadap Keuchik Blang Manggeng, Kecamatan Manggeng yang kemudian digantikan dengan pejabat (Pj) Keuchik gampong ini sesuai dengan surat mosi tidak percaya oleh warga gampong setempat,” kata Tabari.

Dalam SK Bupati nomor 2014 tahun 2017 tanggal 4 April 2017, menegaskan memberhentikan Hermi selaku keuchik gampong Blang Manggeng setelah menimbang surat aspirasi masyarakat Blang Manggeng tertanggal 10 April 2016.

“Selain itu juga mempertimbangkan pernyataan masyarakat gampong Blang Manggeng tentang mosi tidak percaya terhadap keuchik Hermi tertanggal 4 November 2016,”sebut Tabari.

Sementara itu, mantan Keuchik Blang Manggeng Hermi mengaku sangat menyesalkan sikap yang telah diperlihatkan oleh Bupati setempat. Menurutnya, segala persoalan terhadap desa yang ia pimpin masih bisa diselesaikan secara bersama, bukan dengan mengorbankan dirinya hingga harus di pecat.

Ditegaskan Hermi, mosi tidak percaya yang dikirim ke bupati Abdya itu merupakan intrik politik yang dilakukan oleh para petarung yang kalah dalam pilkades beberpa tahun lalu.

“Mosi itu ditandatangani oleh tidak mencapai 30 persen dari jumlah penduduk Blang Manggeng,”tegasnya.

 Disebutkannya, pihaknya akan membawa masalah tersebut ke ranah hukum. Karena dirinya merasa telah dirugikan dengan terjadinya pemecatan yang semena-mena oleh bupati.