Reporter : Adhi
Surabaya, Suara Indonesia-News.Com – Ditlantas Polda Jatim gulirkan operasi terpusat bersandi “Simpatik Semeru 2016”. Operasi kewilayahan berlangsung selama 21 hari (1 – 21 Maret 2016). Operasi ini melibatkan 2.805 personil dengan rincian 240 personil Polda Jatim dan 2.565 personil Satwil jajaran Polda Jatim. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim akan menggelar operasi dengan sandi “Simpatik Semeru 2016”.
Operasi tersebut digelar selama 21 hari, mulai tanggal 1 hingga 21 Maret 2016. Operasi akan menyasar pada Potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata. Dan daerah operasi meliputi seluruh Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes RP Argo Yuwono mengatakan, bentuk operasi Harkamtibmas yang mengedepankan kegiatan pre emtif dan preventif yang didukung kegiatan masyarakat penegakan hukum untuk optimalisasikan penerapan kawasan tertib lalu lintas (KTL) untuk menciptakan lokasi penggal jalan yang tertib marka, rambu, parkir serta pengguna jalan dalam rangka menciptakan Kamseltibcarlantas.
Target operasi pelaku terorisme, teror seluruh kendaraan bermotor, ojek, pejalan kaki dan mahasiswa atau pelajar. Termasuk kendaraan yang menggunakan knalpot brong dan semua jenis pelanggaran akan ditindak tegas.
menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Sementara itu Kombes. Pol Ibnu Isticha Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim mengatakan, operasi itu digelar lebih mengedepankan sikap Pre-Emtif dan Preventif, penegakan hukum untuk optimalisasi penerapan di kawasan tertib tertib lalu lintas.
“Karena, sehari 5 orang meninggal menjadi korban jiwa dalam kecelakaan lalu lintas. Jika dikalikan sebulan dan dihitung selama setahun bisa berapa jiwa orang yang meninggal akibat dari kecelakaan?” kata Kombes. Pol Ibnu Isticha Dirlantas Polda Jatim, Selasa (1/3/2016).
Menurutnya, sasaran operasi itu lebih ke arah pembinaan yang menjadi prioritasnya. Untuk menekan dan mengurangi angka kecelakaan sekecil mungkin di Jawa Timur.
Namun, tetap akan ada penindakan pada pengendara yang melakukan pelanggaran. “Seperti melanggar marka jalan, rambu-rambu lalu lintas ya tetap kita tindak tegas dengan ditilang. Karena, dari awal pelanggaran itu yang menyebabkan terjadinya kecelakaan,” ujar dia.


 
									










