Reporter: Ipul
Ternate, Jumat (25/11/2016) suaraindonesia-news.com – Direktorat Narkoba Polda Maluku Utara melayangkan surat panggilan kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadis Penda) Kota Ternate Ahmad Yani Abdurahman. Pemanggilan adik kandung walikota Burhan Abdurahman dilakukan setelah polisi menangkap Mahardika Putrarama (27) pada Sabtu, 19 November lalu.
Direktur Narkoba Polda Kombes Pol Gunarso saat ditemui wartawan suara indonesia diruangannya mengatakan Yani akan diambil keterangan terkait temuan barang haram tersebut. Sebab, pengakuan Mahardika bahwa barang bukti adalah milik mantan supir Kadis Penda bernama Ikbal Yunus. Ia mengatakan, surat panggilan sudah dilayangkan, Kamis, 24 November.
“Pemeriksaan Kadis Penda sekaligus menyelidiki keberadaan Ikbal. Karena dia sudah melarikan diri makanya kami panggil Kadis Penda sekaligus mencari tahu keberadaan mantan sopirnya itu,” kata Gunarso, saat memberikan penjelasan kepada awak media kemarin
Jika terbukti memang milik Ikbal, Gunarso menyatakan pihaknya akan menetapkan status yang bersangkutan sebagai daftar pencaharian orang (DPO). “Secara administrasi status Ikbal belum DPO. Jika benar miliknya sudah pasti kami jadikan dia (Ikbal) DPO,” tegasnya.
Seprti diketahui, polisi menangkap Mahadrika bersama barang bukti di antaranya 73 sachet kecil ganja kering dan 69 paket kecil ganja kering yang salah satunya ditujukan bagi adik wakikota itu yang beralamat di kantor Dispenda, Jalan Abidin Syah, Kelurahan Kota Baru kec, kota ternate tengah.
Dalam kasus ini sebanyak tujuh orang ditetapkan menjadi tersangka. Mereka adalah Abdul Rahim A. Rahman alias Liken, Rinoldi alias Odi, Rio Sandro Kaimudin, Firsan Usman, Syakir Usman dan M. Fiqri dan Mahardika Putrarama.