Depok, Suara Indonesia-News.Com – Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim) Kota Depok, Kania Purwanti,tindaklanjuti bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) khususnya di kawasan Jalan Margonda Raya.
Kania mengakui,belum dapat memastikan ada tidaknya bangunan di sekitar kawasan Jalan Margonda, Beji, Depok yang tak berizin.“Saya harus cek dahulu di Bidang Pengawasan dan Pengendalian. Tapi setahu saya, sudah tidak ada yang tak berizin di Margonda,” kata Kania kepada wartawan beberapa waktu yang lalu.
Menurut Kania, kesimpulan sementara mengenai tidak adanya bangunan tak ber-IMB di kawasan Jalan Margonda, karena tidak adanya SP3 atau surat pembongkaran bangunan yang ditandatanganinya di Margonda.“Tidak ada SP 3, yang saya tanda tangani bulan ini di Margonda. Jadi setahu saya tidak ada yang tak berizin. Namun saya akan cek kembali,”tuturnya.
Sementara sebelumnya, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Hamzah menuturkan bahwa di kawasan Margonda banyak gedung berdiri tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), menyalahi garis sempadan jalan (GSJ), garis sempadan bangunan (GSB) dan garis sempada sungai (GSS).“Setelah kami ke lapangan, kami temukan adanya bangunan tak berizin.
Investor boleh aja membangun di Margonda, tapi tetap ikuti aturan tata ruang. Jangan menyalahi aturan. Masalah kemacetan dan banjir juga harus diperhitungkan,” kata Hamzah, “Hal ini terjadi karena ketidak beresan perizinan di Kota Depok. Tentunya kondisi itu, kata dia, berpotensi terjadinya tindak korupsi, pendapatan asli daerah berkurang, dan memperlambat percepatan pembangunan,” pungkasnya. (Andre).