Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Distanhut : Kita Bangun Kandang Komunal Berdasarkan Perdes

Avatar of admin
×

Distanhut : Kita Bangun Kandang Komunal Berdasarkan Perdes

Sebarkan artikel ini
IMG 20150427 204115
Ahli waris memasang patok setelah mengajukan ukur ulang kepada BPN beberapa waktu lalu

Suara Indonesia-News.Com, Kota Batu –  Dinas berani membangun kandang komunal atas dasar  Desa Pesanggrahan mengeluarkan Perdes nomor 1 tahun 2014 tentang penggunaan tanah kas desa untuk dibangun kandang komunal,” ungkap Kabid Peternakan dan Perikanan Lestariaji mendampingi Kadistanhut Sugeng Pramono, dikantornya. Senin (04/05/2015).

Menurutnya, jauh hari sebelum  pembangunan kandang komunal yang menjadi masalah sekarang ini tepatnya  tanggal 7 April 2014 Distanhut dan perangkat Desa sudah mengadakan pertemuan yang dihadiri oleh Kepala Desa serta perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) dan masyarakat sekitar.

Baca Juga :  KPK Segel Tiga Kantor Pemkot Pasuruan, Bawa Plt Kadis PUPR

Rangkaian kegiatan itu, kata dia, secara aturan sudah kami penuhi, untuk lokasi tanah dan kejelasan status tanah itu menjadi kewenangan Desa. Kami tidak mengetahui kalau ada permasalahan seperti ini,” jelas wanita berkerudung ini.

Senada dengan Lestari Aji, Kadis Distanhut Kota Batu, Sugeng Pramono mengaku tidak mengetahui kejelasan lahan tersebut. Menurut Sugeng, Distanhut berani membangun atas dasar data administrasi tanah dari pihak desa.

Baca Juga :  Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas Tumbuhkan Cinta Tanah Air

Kata dia, saat ini saya belum bisa memberikan pernyataan. Saya sudah menyarankan agar ahli waris dan pihak desa mediasi lebih dulu. Saya bisa mengambil sikap ketika sudah ada hasil mediasi ahli waris dengan desa serta BPN. Saya harap bulan ini sudah rampung dan ada kejelasan,” pungkasnya. (kurniawan).